Kejari Sergai Tetapkan Eks Kades Pasar Baru Tersangka Korupsi DD Dan BUMDes

2 weeks ago 14
HeadlinesSumut

2 September 20252 September 2025

Kejari Sergai Tetapkan Eks Kades Pasar Baru Tersangka Korupsi DD Dan BUMDes Mantan kepala Desa Pasar Baru, Kec. Teluk Mengkudu, Sergai S kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan penggunaan Dana BUMDes tahun 2020 dan Dana Desa tahun 2024. Selasa (2/9/2025). Waspada/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SEIRAMPAH (Waspada.id): Mantan Kepala Desa Pasar Baru, Kec. Teluk Mengkudu, Serdangbedagai (Sergai) S kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan penggunaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun 2022 dan Dana Desa tahun 2023.

Tersangka S sebelumnya divonis 2 tahun atas kasus pemalsuan tanda tangan pada tahun 2024, setelah bebas S kembali ditangkap setelah ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Sergai sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Sergai, Rufina Ginting, SH, MH, melalui Kepala Seksi Intelijen, Hasan Afif Muhammad, SH, MH bersama Kasipidsus Kejari Sergai Aguinaldo Marbun, SH MH, Selasa (2/9/2025) menjelaskan bahwa penyidik tidak melakukan penahanan terhadap tersangka S karena yang bersangkutan saat ini sedang menjalani masa pemidanaan atas perkara lain.

Dari hasil penyidikan, terungkap fakta adanya penyimpangan penggunaan Dana BUMDes Tahun Anggaran 2022 dan pengelolaan Dana Desa di Desa Pasar Baru Tahun Anggaran 2023, termasuk penyertaan modal BUMDes Murni Jaya yang menggunakan Dana Desa Pasar Baru TA 2022, pelaksanaan pekerjaan fisik yang tidak sesuai ketentuan, serta adanya SILPA tunai atas pengelolaan APBDes tahun 2023 yang belum dikembalikan ke rekening Kas Desa.

Lanjut Hasan Afif, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Serdangbedagai, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp214.308.634.

Dalam penanganan perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(id31)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |