Kasus Narkoba, Tiga THM Di Medan, Pematangsiantar Harus Tutup

17 hours ago 6
Medan

Kasus Narkoba, Tiga THM Di Medan, Pematangsiantar Harus Tutup Kombes Jean Calvijn Simanjuntak

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Polda Sumut melalui Direktorat Narkoba merekomendasikan tiga tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan dan Pematangsiantar ditutup. Alasannya, ketiga THM tersebut terbukti menjadi lokasi peredaran Narkoba.

Direktur Dit Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan itu kepada wartawan, Selasa (15/7), terkait razia yang telah dilakukan pihaknya terhadap ketiga THM itu, beberapa waktu lalu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Kami telah meminta dan merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk menutup dan mencabut izin operasional tiga tempat hiburan malam di Medan serta Pematangsiantar karena terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba,” katanya.

Ketiga tempat hiburan malam tersebut, yakni Studio 21 di Kota Pematangsiantar, D’RED KTV & CLUB di kawasan Medan Sunggal, serta Dragon KTV di Medan Barat.

Ketiganya selama ini menjadi sorotan publik dan viral di media sosial karena diduga sebagai lokasi transaksi narkotika, memicu keresahan warga serta berpotensi menjadi titik rawan kejahatan lainnya.

Dijelaskan Calvijn, di Studio 21 Kota Pematangsiantar saat razia, Minggu 26 April 2025 pukul 03:00 WIB, polisi menangkap dua orang diduga pengedar narkoba, yakni RS dan JS, dan mengamankan barang bukt 97 butir pil ekstasi, 15 butir pil Happy Five serta uang tunai Rp9 juta hasil penjualan.

Sementara, di D’RED KTV & CLUB saat dilakukan razia pada Kamis 15 Mei 2025 sekira pukul 22:00 WIB ditangkap waiters berinisial RD dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi. Keesokan harinya ketika dilakukan tes urine mendapati 18 dari 19 pengunjung positif mengonsumsi narkoba.

Sedangkan di Dragon KTV, pada Jumat 23 Mei 2025 sekira pukul 23:50 WIB petugas mengamankan 708 butir pil ekstasi dan 25 botol Ketamine, serta menangkap dua tersangka pengedar Z dan RG.

“Tempat hiburan malam menjadi lokasi transaksi narkoba tidak boleh dibiarkan beroperasi. Ini adalah langkah penting menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban,” tegas Calvijn.

Ia menyebutkan, dengan langkah tersebut Polda Sumut berharap pemerintah daerah ikut mendukung penindakan tegas demi terciptanya Sumatera Utara yang bersih, aman, dan bebas narkoba.(m10)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |