DPRK Simeulue Surati Bupati Terkait Perubahan RKP 2025 Dan 3 Hal Lain

9 hours ago 3
Aceh

DPRK Simeulue Surati Bupati Terkait Perubahan RKP 2025 Dan 3 Hal Lain Ketua DPRK Simeulue saat rehat di ruang Kerja Ketua DPRK Simeulue Rasmanudin H Rahamin, SE..Rabu (16/7). Waspada/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SIMEULUE (Waspada): Ketua DPRK Rasmanudin H. Rahamin, SE mengabarkan kepada Waspada.id, Rabu (16/7) siang, lembaga itu telah menyurati Bupati Simeulue terkait Perubahan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2025 juga tiga hal penting lainnya.

Surat resmi itu sendiri dilayangkan pada 3 Juli 2025, Nomor surat 900.1/226/2025 dengan sifat surat tertulis penting, perihal permintaan untuk poin pertama dokumen perubahan RKP Tahun 2025.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kemudian permintaan dokumen Rancangan KUA-PPAS APBK T.A 2026. Ketiga, Rancangan KUA-PPAS APBK Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan keempat soal Plan Bisnis PDAM setempat.

Di dalam surat itu dicantumkan sejumlah dasar hukum atau konsideran. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 90 Ayat (1) Kepala Daerah menyampaikan rancangan KUA dan rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 pada ayat (1) kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan Juli untuk dibahas dan disepakati bersama antara Kepala Daerah dan DPRK.

Kemudian untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi pembangunan di daerah guna mendukung pencapaian sasaran pembangunan nasional, perlu sinergi perencanaan program kerja tahunan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan antarpemerintah daerah melalui rencana kerja pemerintah daerah.

Selanjutnya dalam surat itu DPRK mengharapkan agar Bupati Simeulue selaku mitra sejajar dapat segera menyampaian dokumen RKP Perubahan T.A 2025 dan Dokumen Perubahan KUA-PPAS T.A 2025.

Bupati Simeulue Nasrun Mikaris yang dikonfirmasi Waspada.id terkait masalah Perubahan RKP, KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2005 dan Plan Bisnis PDAM, diinformasikan sedang berada di Jakarta dan chat WhatsApp belum direspon.

Sementara itu Wakil Bupati Simeulue Nusar Amin, S.Pd yang dihubungi Waspada.id melalui telepon menyatakan pihak eksekutif telah menerima surat DPRK Simeulue terkait hal dimaksud dan mereka memang belum membalas atau memberikan dokumen yang diminta.

“Oh, surat itu sudah kami terima. Belum kami jawab. Bahan tengah di bahas oleh Bappeda bersama SKPK. Insya Allah dalam waktu dekat ini kami akan penuhi permintaan lembaga dewan kita,” ujar Wakil Bupati Nusar Amin yang berlatar belakang guru sekolah itu. (b26)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |