
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada): Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara telah menyelesaikan Pembentukan Unit Penilaian Kompetensi ASN atau Gedung Unpenkom. Penilaian Kompetensi dilaksanakan dalam rangka mendapatkan profil kompetensi pegawai ASN. Unpenkom inilah yang nantinya menyelenggarakan kompetensi pegawai sesuai PMA 12 Tahun 2024.
Demikian disampaikan Katim Kerja Kepegawaian dan SDM Kanwil Kemenag Sumut, Tarmuji, Rabu (16/7) sekaligus menjawab berbagai pertanyaan, untuk apa gedung ini dibangun. Dimana sebelumnya di lahan ini ada kantin.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Dijelaskan Tarmuji, bahwa Gedung Unpenkom Regional 1 Medan sampai saat ini belum dioperasionalkan karena masih menunggu juknis dari Kementerian Agama RI Jakarta tentang personil, tata organisasi, operasionalisasi maupun standarisasinya.
Ia juga mengatakan bahwa Kanwil Kemenagsu telah membuat surat ke Kementerian Agama RI tetang permintaan juknis operasional Gedung Unpenkom Regional 1 Medan.
“Kami masih menunggu juknis operasional ke pusat,” tambahnya.
Selanjutnya Pengelola Pengadaan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara (Kanwil Kemenagsu) Alfian mengatakan proses pengerjaan gedung sampai selesai sesuai regulasi yang berlaku.
“Mulai dari proses input data SIRUP (Mengumumkan paket secara luas ke masyarakat) sesuai amanah UU Keterbukaan Informasi Publik sampai dengan proses pemilihan penyedia dengan metode pemilihan TENDER (proses pemilihan secara umum setiap masyarakat yang memenuhi kualifikasi berhak untuk ikut proses tender) dengan catatan tidak ada yang ditutupi dalam proses, pelaksanaan pekerjaan dan sampai ke proses Berita Acara Serah Terima berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan dan turunannya,” ucapnya.(m22)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.