Pengedar Sabu Diamankan Polres Tapteng

9 hours ago 3
Sumut

Pengedar Sabu Diamankan Polres Tapteng DRM, 39, warga Gang Garuda, Jalan Prof. Mr. Dr. M. Hazairin, Kelurahan Sibuluan Terpadu, Kabupaten Tapteng sedang memegang barang bukti berupa 1 paket Sabu seberat bruto 4,14 gram dan 1 unit HP Android sedang diamankan pihak Polres Tapteng untuk diproses hukum lebih lanjut, Rabu (16/7). Waspada/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TAPTENG (Waspada): Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) amankan seorang pria terduga pengedar Sabu dari wilayah Kelurahan Sibuluan Terpadu, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng, Senin (14/7) sekitar pukul 15.00 WIB.

Pria yang diamankan inisial DRM, 39, warga Gang Garuda, Jalan Prof. Mr. Dr. M. Hazairin, Kelurahan Sibuluan Terpadu, Kabupaten Tapteng bersama barang bukti berupa 1 paket sabu berat bruto 4,14 gram dan 1 unit HP android.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kapolres Tapteng, AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, MSi melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH., MH membenarkan penangkapan tersebut, Rabu (16/7).

Kepada wartawan, AKP Gunawan menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan seringnya terjadi transaksi narkoba di lokasi tersebut.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membekuk tersangka saat berada di lokasi kejadian,” katanya.

Ia mengatakan, dari pemeriksaan awal, DRM mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial Sng yang berdomisili di Kota Sibolga.

“Namun, saat tim melakukan pengembangan untuk menangkap Sng, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan,”ujarnya.

AKP Gunawan menambahkan, saat ini DRM dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapteng untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.(chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |