Jaksa Tuntut Mati Pengedar Sabu 10 Kg Di Bireuen

3 months ago 31
Aceh

Jaksa Tuntut Mati Pengedar Sabu 10 Kg Di Bireuen Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa (17/6). Waspada/ Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

BIREUEN (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut pidana mati terhadap terdakwa M, seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Bireuen, Selasa (17/6).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, menyatakan JPU menilai terdakwa terbukti bersalah mengedarkan sabu-sabu, melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Oleh karena itu, JPU menuntut terdakwa dengan pidana mati,” tegas Munawal. Terdakwa melalui penasihat hukumnya akan menyampaikan pledoi pada sidang selanjutnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Penangkapan M berawal dari informasi intelijen pada 21 September 2024. Petugas Ditresnarkoba Polda Aceh menemukan M di Dusun Blang Lhok, Desa Keude Tambue, Kecamatan Simpang Mamplang, Kabupaten Bireuen, dan berupaya menangkapnya saat hendak menuju Banda Aceh dengan mobil Mazda Biante nopol 1806 VMO. Penangkapan dilakukan di Jalan Medan-Banda Aceh, Desa Jurong, Kecamatan Glumpang Tiga, Kabupaten Pidie.

Penggeledahan menghasilkan barang bukti sabu-sabu. Menurut pengakuan M, ia menyuruh saksi TS (diproses terpisah) mengambil 10 kilogram sabu di Aceh Tamiang untuk dikirim ke Lampung. “Barang bukti dan tersangka dibawa ke Polda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Munawal. Sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan pledoi terdakwa akan digelar pada 24 Juni 2025. (czan)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |