
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
KUTACANE (Waspada.id): Pj Pengulu Kute Bunga Melur, Kecamatan Pokhisen, Aceh Tenggara, Afriadi Fitra Fery, memberhentikan dan mengangkat lima perangkat desa baru.
Kelima perangkat desa baru atas nama Marbimas jabatan Kaur Keuangan menggantikan Sarto Simanjuntak, Sudirman jabatan Kasi Pemerintahan menggantikan Antoni, Bukti jabatan Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan menggantikan Abdul Simanjuntak, Jekwin jabatan Kepala Dusun Saroha menggantikan Jan Kristian Simanjuntak dan Mangihut Silalahi jabatan Kepala Dusun Saroha Dot menggantikan Hendri Alwi Sihombong.
Pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa Kute Bunga Melur tersebut berdasarkan keputusan Pj Pengulu Kute Bunga Melur nomor 0/19/lX/SK/K-BM/2025, kata Pj Pengulu Kute Bunga Melur, Afriadi Fitra Fery, kepada Waspada.id, Kamis (18/9) sore saat dikonfirmasi menyikapi pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa tersebut yang sempat menuai kontroversi dan perbincangan hangat di desa tersebut.
Afriadi Fitra Fery, menjelaskan sudah tiga bulan dirinya dilantik menjadi Pj Pengulu Kute Desa Bunga Melur dan penggantian kelima perangkat desa tersebut atas permintaan warga setempat, untuk penyegaran, dan perubahan untuk perbaikan desa, jelasnya.
Ia menyebutkan pemberhentian dan pengangkatan sudah dikonsultasikan dengan pihak kecamatan. “Untuk penggantian perangkat desa itu kewenangan Pengulu (Kepala Desa) untuk SK perangkat tersebut sudah ditembuskan kepada Bupati Aceh Tenggara, Inspektorat, Kepala BPM Aceh Tenggara, Camat, Imam Mukim, Ketua BPK Desa Bunga Melur dan yang bersangkutan, ujarnya.
Alasan Pj Pengulu Kute Bunga Melur mengganti perangkat desa karena perangkat desa yang lama tidak bisa diajak bekerja sama dalam membangun desa, intinya pengulu kurang nyaman dalam bekerja untuk membangun desa tersebut.
“Sedangkan perangkat lama sudah lebih satu periode menduduki jabatannya, saya rasa itu sudah cukup jelas, masyarakat ingin perbaikan di tubuh Perangkat Desa Bunga Melur,” ucapnya menambahkan. (id80)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.