
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Setelah dua kali sidang mangkir, Perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu hadir pada sidang ketiga sengketa informasi di kantor Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Provsu) di Jl. Alfalah, Medan.
Sidang ketiga pada Selasa 16 September 2025 itu dipimpin Majelis Komisioner KI Sumut Muhammad Syafii Sitorus, SH, MIKom bersama Dedy Ardiansyah, SSos dan Drs Eddy Syahputra AS, MSi.
Sidang sengketa informasi tersebut atas dasar laporan warga Labuhanbatu atas nama Arif Hakiki Hasibuan, SH.I dan Rahmad Sukur Siregar selaku pemohon ditujukan kepada atasan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu selaku termohon.
Gugatan pemohon yakni dugaan cacat hukum proses dan tahapan pengangkatan Sekdakab Labuhanbatu tahun 2023 atas nama Hasan Heri Rambe oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Labuhanbatu.
Dalam sidang ketiga tersebut perwakilan BKPP Labuhanbatu dihadiri Kabid Mutasi Nini Syafriani Hasibuan, SE, MAP, Analisis SDM Aparatur Ahli Muda Abdy Dharma, SE dan Ascsor SDM Aparatur Ahli Pertama, Dwi Nursiti.
Di sidang tersebut terungkap bahwa dua kali dibuka pendaftaran untuk calon Sekda Labuhanbatu tidak ada peminat, sehingga Bupati Labuhanbatu melayangkan surat ke KASN dengan mengirimkan tiga nama sebagai calon Sekda, salah satunya atas nama Hasan Heri Rambe.
Arif Hakiki Hasibuan, SH.I yang hadir pada sidang ketiga tersebut kepada Waspada, Kamis (18/9), mengatakan kita minta salinan proses awal seleksi hingga pengangkatan Sekda, sebab keterbukaan upaya mencegah praktik nepotisme dan penyalahgunaan wewenang dalam pengangkatan pejabat publik dan membangun kepercayaan publik.
‘’Kami minta transparansi, salinan dokumen-dokumen lengkap dari mulai proses seleksi oleh pansel hingga terbit SK pengangkatan. Terkait pejabat publik, jangan ada yang ditutup-tutupi,’’ tandas Arif.
Usai sidang ketiga tersebut, KI akan membacakan keputusan pada sidang yang direncanakan berlangsung pada Selasa (23/9) depan serta KI dipastikan akan mengabulkan sebagian gugatan pemohon.(id96).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.