Kejari Belawan Tahan Bendahara dan Penyedia Jasa SMA 16 Medan, Kerugian Negara Rp826 Juta

1 hour ago 3
HeadlinesMedan

18 September 202518 September 2025

Kejari Belawan Tahan Bendahara dan Penyedia Jasa SMA 16 Medan, Kerugian Negara Rp826 Juta Kejari Belawan menahan dua tersangka baru dugaan korupsi di SMA Negeri 16 Medan.Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menahan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMA Negeri 16 Medan tahun anggaran 2022-2023 pada Kamis (18/9).

Kedua tersangka, EAD selaku bendahara dan AM sebagai penyedia barang dan jasa, ditahan setelah pemeriksaan intensif karena diduga merugikan negara sekitar Rp826,75 juta.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menyatakan penahanan dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat proses penyidikan, serta mencegah kedua tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjunggusta Medan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini hingga 7 Oktober 2025.

Penahanan EAD didasarkan pada surat perintah penahanan Nomor: PRINT-03/L.2.26.4/Fd.1/09/2025, sementara AM dengan surat perintah penahanan Nomor: PRINT-04/L.2.26.4/Fd.1/09/2025. Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejari Belawan juga telah menahan RA, Kepala SMA Negeri 16 Medan, dalam kasus serupa.

Daniel menegaskan bahwa RA, EAD, dan AM bertanggung jawab atas pengelolaan dana BOS di SMA Negeri 16 Medan sepanjang tahun anggaran 2022 hingga 2023. Pada periode tersebut, SMA Negeri 16 Medan menerima total dana BOS lebih dari Rp3 miliar, dengan rincian Rp1,47 miliar pada 2022 dan Rp1,52 miliar lebih pada 2023.

Berdasarkan hasil penyidikan, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan ketentuan dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023 tentang pengelolaan dana BOS. Akibat perbuatan ketiga tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp826,75 juta. Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |