Gubsu Nonaktifkan Lagi Pejabat Eselon II

10 hours ago 3
Medan

Gubsu Nonaktifkan Lagi Pejabat Eselon II Kantor Gubernur Sumut. Waspada/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada): Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution, dikabarkan menonaktifkan lagi seorang pejabat eselon II Pemprovsu. Yakni, Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Ismael P. Sinaga. Adapun alasan dari pembebastugasan tersebut, karena Ismael Sinaga, diduga melakukan pelanggaran berat.

Informasi tentang penonaktifan Kadis Ketenagakerjaan Ismael P. Sinaga tersebut, beredar di kalangan wartawan unit Pemprovsu, Jumat (9/5). Dengan pembebastugasan ini, menambah daftar para pejabat eselon II yang telah dinonaktifkan Gubsu Bobby Nasution, menjadi enam orang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Sebelumnya, Gubsu telah membebastugaskan pejabat eselon II Pemprovsu, yakni, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ilyas Sitorus, Kepala Baban Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Abdul Haris Lubis, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Juliadi Harahap, Kepala Biro Otonomi Daerah Harianto Butarbutar, dan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Mulyadi Simatupang.

Gubsu Bobby Nasution, yang ditanya wartawan soal penonaktifan Ismael P. Sinaga, mengaku belum mengetahui tentang hal tersebut. Selanjutnya, Gubsu meminta wartawan agar menanyakan langsung kepada Inspektorat Sumut. “Kenapa dinonaktifkan ya, waduh nggak tahu saya. Kalau yang kayak gitu-gitu ya, tanya Inspektur aja ya,” ujar Bobby, Jumat (9/5).

Sementara itu Inspektur Daerah Sumut Sulaiman Harahap, mengatakan kalau Ismael P. Sinaga bukan dinonaktifkan. Dia bilang, Kadisnaker Ismail Sinaga, saat ini sedang dalam proses pemeriksaan khusus. ‘’Belum ada penonaktifan. Masih dalam proses pemeriksaan, sedang berjalan ini,’’ katanya menjawab konfirmasi wartawan lewat telepon seluler.

Dijelaskan Sulaiman Harahap bahwa Ismael Sinaga, diperiksa dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai kepala dinas.

‘’Kalau bahasa sederhananya, ya, penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan. Kalau ditanya penyalahgunaan wewenang dan benturan kepentingan apa?, itu tidak bisa saya jawab, karena pertanyaan seperti itu sudah masuk dalam materi pemeriksaan. Kita tunggu saja, secepatnya akan kita upayakan biar segera selesai,” katanya.

Sementara itu, Kadisnaker Sumut Ismael P. Sinaga, belum memberi keterangan terkait informasi penonaktifan tersebut. (m07)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |