
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
KUTACANE (Waspada.id): Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara (Agara) berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres Agara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“Ini menunjukkan komitmen Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Aceh Tenggara,” tegas Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Kasi Humas AKP Jomson Silalahi, Selasa (19/8).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap H (41), seorang wiraswasta warga Desa Pulonas Baru, pada Kamis (14/8) sekitar pukul 14.00 WIB di desa yang sama. Dari tangan H, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 1,00 gram bruto, satu unit handphone Samsung warna ungu, satu plastik klip bening ukuran sedang, dan tiga bungkus plastik paket sabu.
“Dari hasil interogasi, pelaku H mengaku mendapatkan sabu tersebut dari M, 33, wiraswasta, warga Desa Perapat Hilir,” jelas AKP Jomson.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan M pada Jumat (15/8) sekitar pukul 09.00 WIB di halaman Bank Syariah Indonesia, Desa Perapat Hilir. M mengakui telah menjual sabu kepada H.
Kapolres menambahkan, keberhasilan penangkapan ini berkat peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait aktivitas transaksi narkoba. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang membantu memberikan informasi. Ini menjadi bukti nyata pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba,” ujarnya.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara untuk proses penyidikan lebih lanjut. (id80)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.