DPRD Nisel Sahkan Ranwal RPJMD Tahun 2025 – 2029

6 days ago 11
Portal Liputan Hot Sore Akurat Non Stop
DPRD Kabupaten Nias Selatan melalui rapat paripurna menyetujui dan mengesahkan Rancangan Awal RPJMD tahun 2025-2029, Selasa (15/4). Waspada/Budi Gowasa DPRD Kabupaten Nias Selatan melalui rapat paripurna menyetujui dan mengesahkan Rancangan Awal RPJMD tahun 2025-2029, Selasa (15/4). Waspada/Budi Gowasa

TELUKDALAM, Nisel (Waspada): Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Selatan menyetujui dan mengesahkan nota kesepakatan tentang Rancangan Awal Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029

Persetujuan dan pengesahan Rancangan Awal RPJMD tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD bertempat di Aula Gedung DPRD Kabupaten Nias Selatan, Selasa (15/4).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Nias Selatan, Wira H. Loi, SH dan dihadiri 26 dari 35 anggota DPRD.

Pada rapat paripurna tersebut juga dihadiri Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, Wakil Bupati Ir. Yusuf Nache, ST, MM, unsur Forkopimda, Sekda para Asisten dan kepala Organisasi  Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Sokhinaso Giawa menyampaikan laporan sesuai hasil pembahasan Ranwal RPJMD. Selanjutnya Sekretaris Dewan (Sekwan) Arifman F Wau, S.S membacakan konsep nota kesepakatan bersama bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Nias Selatan tentang Ranwal RPJMD tahun 2025-2029.

Rapat paripurna penetapan dan pengesahan terhadap Ranwal tersebut dari 7 fraksi yang ada di DPRD Nisel yakni Fraksi PDIP,  Golkar , Nasdem, PAN, Demokrat, Gerindra, PKB dan Fraksi Hanura seluruhnya menyetujui Ranwal RPJMD 2024-2029.

Bupati Nias Selatan Sokhiatulo Laia dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD sehingga rapat paripurna yang dilaksanakan dapat berjalan dengan baik sebagai bagian dari penting dari penyusunan RPJMD Tahun 2025 – 2029.

Rancangan awal RPJMD yang telah disepakati hari ini tentu merupakan hasil dari proses pembahasan yang intensif dengan semangat kemitraan dan komitmen bersama antara pemerintah dan lembaga DPRD

“RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah daerah yang memuat arah kebijakan dan prioritas pembangunan lima tahun kedepan,” ungkap Sokhiatulo Laia.

Dengan Visi pembangunan daerah untuk periode 2025 – 2029 adalah mewujudkan masyarakat adil makmur, berdaya saing, inovatif, berkelanjutan dan lestari berkeadaban

Sokhiatulo juga memaparkan 6 misi pembangunan daerah sebagai landasan arah kebijakan dan program pembangunan yang akan dilaksanakan selama 5 tahun kedepan diantarnya, Membangun dan mengembangkan infrastruktur daerah yang terpadu dalam rangka meningkatkan produktivitas dan kualitas hidup masyarakat, Membangun manusia yang berkualitas dan berkepribadian unggul melalui pendidikan untung menciptakan sumber daya manusia Siap bekerja dan siap prinsip usaha sendiri, Memastikan kemudahan akses kesehatan untuk rakyat guna menciptakan manusia yang sehat jasmani dan rohani.

Selanjutnya membangun ekonomi daerah yang berkeadilan, inklusif, inovatif, kreatif, dan mandiri berbasis potensi sumber daya lokal dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan bebas dari korupsi dengan menjunjung tinggi penegakan hukum dan menjamin hak-hak masyarakat dan terakhir mewujudkan ketahanan sosial budaya yang berkelana dalam pelestarian lingkungan hidup, tandas Sokhiatulo.

Pantauan pada rapat  paripurna turut dihadiri Komandan Lanal Nias Kolonel Laut (P) Wishnu Ardiansyah, S.E., M.Tr.Hanla.,M.M.,CHRMP, Kabag Ops Kompol Hendra G.Simatupang,SH mewakili Polres Nias Selatan,Danramil 12/TD Mayor Inf. Yustinus Waruwu, SE. (a26/chbg).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

DPRD Nisel Sahkan Ranwal RPJMD Tahun 2025 - 2029

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |