BPJamsostek Dan Kajari Agara Rakor Peningkatkan Kepatuhan Kepesertaan Non ASN Dan Perangkat Desa

3 weeks ago 12
Aceh

27 Agustus 202527 Agustus 2025

BPJamsostek Dan Kajari Agara Rakor Peningkatkan Kepatuhan Kepesertaan Non ASN Dan Perangkat Desa Kajari Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan SH, MH (kiri) didampingi Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara, Sunardi (kanan) dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Heru Siswanto saat menyerahkan santunan kepada salah satu ahli waris, Rabu (27/8). Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

ACEH TENGGARA (Waspada.id): Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Aceh Tenggara melaksanakan Rapat Kordinasi (Rakor) Kolaborasi Peningkatan Kepatuhan Kepesertaan Non ASN dan Perangkat Desa di Kabupaten Aceh Tenggara bersama Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara dan SKPD terkait di aula Kejari setempat, Rabu (27/8).

Hadir saat itu, Bupati Aceh Tenggara diwakili Asisten I, M Ridwan, Kajari Kabupaten Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan SH, MH, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Heru Siswanto, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara, Sunardi dan kepala dinas terkait dari Pemda Aceh Tenggara.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Heru Siswanto mengatakan, Rrapat koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) merupakan forum untuk memperkuat kerja sama dalam upaya penegakan kepatuhan perusahaan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan, seperti pendaftaran dan pembayaran iuran.

Selain itu, rapat koordinasi ini juga menindaklanjuti kegiatan RAN yang sudah dilakukan sebelumnya di Banda Aceh. Di mana BPJS Ketenagakerjaan meminta dukungan pemerintah daerah agar dapat menerbitkan aturan terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Non ASN.

Di sisi lain, sambung Heru Siswanto, saat ini pihaknya terus mendorong edukasi dan sosialisasi mengenai manfaat menjadi peserta Jamsostek kepada pekerja sektor informal terkait perlindungan tenaga kerja perangkat desa, non ASN, pekerja rentan dan jasa konstruksi untuk meningkatkan kepesertaan yang angkanya masih rendah.

Dalam rapat koordinasi ini, urai Heru Siswanto, pihaknya juga membahas terkait Universal Covarage jamsostek (UCJ) di Aceh Tenggara, pendaftaran Non ASN Pemda Aceh Tenggara, dan bagaimana tindak lanjut piutang iuran kepesertaan perangkat desa yang ada di Aceh Tenggara.

Sementara Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara, Sunardi menambahkan,
dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial ketenagakerjaan dibutuhkan sinergi, dukungan dan kolaborasi dengan semua pemerintah daerah.

Jadi, sambungnya, melalui rapat koordinasi ini pihaknya mendorong para pekerja pemerintah non-ASN agar terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui sinergi berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, dinas terkait, dan badan usaha.

Hal itu sesuai arahan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 dan ini menjadi dasar untuk mengoptimalkan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya mendorong kepesertaan pekerja non-ASN dan pekerja rentan.

“Di samping itu, para peserta dapat menerima manfaat perlindungan secara menyeluruh kepada seluruh tenaga kerja Indonesia, termasuk Non-ASN, agar mereka memiliki perlindungan yang komprehensif, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” imbuhnya.

Dalam pertemuan itu, Kajari Kabupaten Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan, SH. MH mengaku mendukung penuh meningkatkan Universal Coverage Jaminan (UCJ) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi para pekerja dan berharap seluruh pekerja non ASN dan perangkat desa di Kabupaten Aceh Tenggara dapat terlindungi dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Usai mengikuti rapat kordinasi Bupati Aceh Tenggara diwakili Asisten I, M Ridwan, Kajari Kabupaten Aceh Tenggara, Lilik Setiyawan SH, MH, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Heru Siswanto, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Aceh Tenggara, Sunardi menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada dua orang ahli waris yakni nama Rosdina Br Siahaan, terdaftar di GBI Naramosan (PU) yang diterima ahli waris Jekson Tampubolon senilai Rp72.000.000 dan Abdullah, terdaftar di Apartur Desa Lawe Loning I yang diterima ahli waris Febri For Lasmaulina Nainggolan senilai Rp42.000.000.(id74)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |