Bocah 6 Tahun Di Sidimpuan Dicabuli Pedagang Voucher Internet

8 hours ago 3
Sumut

Bocah 6 Tahun Di Sidimpuan Dicabuli Pedagang Voucher Internet AN, terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak perempuan usia 6 tahun. (waspada.id/Ist)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

P.SIDIMPUAN (Waspada): Bunga, bukan nama sebenarnya, seorang anak perempuan berusia 6 tahun, warga Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, dicabuli tetangganya yang berjualan voucher internet, AN, 22.

“Perbuatan bejat itu terbongkar setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada organ vital kepada ibunya. Dari penuturan korban, terduga pelakunya adalah AN,” kata July Herniatman Zega dari Lembaga Burangir, Jum’at (9/5/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Selanjutnya, lembaga perlindungan perempuan dan anak itu memberi pendampingan ke korban. Termasuk membuat laporan Polisi ke Polres Padangsidimpuan, sesuai laporan nomor: B/186/V/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.

Dijelaskan, pada Selasa (6/5/2025) sekira pukul 11:00 WIB, korban menangis dan mengeluh rasa sakit pada organ vital kepada ibunya. Saat itu, dia baru pulang membeli voucer internet di tempat tetangganya AN.

Setelah membuat laporan polisi, korban divisum. Hasil diagnosa dokter di Rumah Sakit Umum Derah Padangsidimpuan, ada luka robek di kemaluan korban. Sedangkan menurut penuturan korban kepada ibunya, pelaku AN memasukkan jari ke kemaluannya.

Ditangkap

Setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikan, pada Kamis (8/5/2025) sekira pukul 21:30 WIB, tim opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Padangsidimpuan menangkap terduga pelaku, AN, di rumahnya.

“Benar. Kami telah menangkap terduga pelaku dan saat ini sedang diproses hukum,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho lewat sambungan telepon kepada wartawan.

Terduga pelaku mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Ia memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk menyalurkan hasrat seksual. Adapun korban yang masih berusia 6 tahun tersebut, sering disuruh orangtuanya membeli voucher internet ke konter milik pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, terhadap AN dikenakan Pasal 82 Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 292 KUH Pidana.

“Ancaman hukumannya 5 sampai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar,” jelas Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, sembari menegaskan betapa pentingnya peran aktif masyarakat untuk melaporkan segala dugaan perbuatan tindak pidana ke polisi.

Terakhir, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan meminta seluruh orangtua memberi pengawasan ketat dan berkesinambungan terhadap anak. Tidak begitu mudah menyuruh atau mempercayakan hal-hal yang berpotensi mengundang bahaya terhadap anak.

Dengan tertangkapnya terduga pelaku pencabulan ini, Sekretaris Lembaga Burangir, Juli H. Zega, menyampaikan ungkapan terima kasih dan apresiasi kepada Satreskrim Polres Padangsidimpuan.

Juli juga berharap Pemko Padangsidimpuan dapat memberi pendampingan berkelanjutan kepada korban, dan trauma healing untuk mengembalikan keceriaan korban. Juga memastikan kesehatan korban pasca kekerasan seksual yang menimpanya. (a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |