Bidik Tupai, Peluru Senapan Angin Malah Renggut Nyawa Di Parlilitan

1 month ago 16
Sumut

13 Agustus 202513 Agustus 2025

Bidik Tupai, Peluru Senapan Angin Malah Renggut Nyawa Di Parlilitan TERSANGKA LH (tengah), diapit dua aparat di Mapolres Humbahas. Waspada.id/Horden Silalahi

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

DOLOKSANGGUL (Waspada.id): Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas), berhasil mengungkap kasus penembakan yang mengakibatkan warga meninggal dunia.

Pelaku, seorang pria paruh baya berinisial LH, 43, warga Desa Sionom Hudon Selatan, Kecamatan Parlilitan. Kab. Humbahas. “Pelaku sudah kita tangkap dan kita tahan di sel tahanan Mapolres Humbahas,” ujar Kapolres Humbahas, AKBP Arthur Sameaputty melalui Kasat Redkrim Iptu F Siahaan, kemarin.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Disebut, peristiwa salah tembak sasaran itu terjadi pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 16.30 WIB di Perladangan Sikualkual II, Desa Sionom Hudon Selatan, Kec. Parlilitan.

Awalnya pelaku LH pergi ke ladangnya bersama anaknya untuk mengikat tanaman cabai, sambil membawa tali plastik dan senapan angin merk VMG Air Cal. 177/4,5 warna coklat-hitam. Setelah sekitar satu jam, anak pelaku pulang, sementara LH tetap berada di lokasi.

Melihat seekor tupai di ranting pohon karet, LH mengambil senapan miliknya lalu membidik dan menembak. Namun, peluru tidak mengenai tupai, tetapi mengenai korban berinisial HB, 33, yang kebetulan berada di atas pohon karet setinggi sekitar 3 meter dengan jarak tembak 41,5 meter.

“Korban mengalami luka tembak di wajah kiri bawah telinga dan mengeluarkan darah hingga jatuh ke tanah. Diketahui, korban juga saat itu sedang berburu hewan di lahannya sendiri,” papar Iptu F Siahaan.

“Kita sudah memeriksa saksi-saksi dan barang bukti berupa 1 pucuk senapan angin VMG Air Cal 177/4,5. 1 utas tali plastik dan barang-barang milik korban yang terkait kejadian,” pungkasnya.(id63)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |