Asyik Main Judol, Polres Aceh Selatan Gulung Oknum Pejabat Aceh Selatan

3 weeks ago 12
Aceh

26 Agustus 202526 Agustus 2025

Asyik Main Judol, Polres Aceh Selatan Gulung Oknum Pejabat Aceh Selatan Satreskrim Polres Aceh Selatan meringkus oknum pejabat Dinas PUPR Aceh Selatan bersama seorang warga sedang asyik main judi online (Judol) di Gampong Lhok Pawoh, Kecamatan Sawang, Senin (25/8) malam. (Waspada.id/Hendrik)

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TAPAKTUAN (Waspada.id): Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Selatan berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online. Dua orang pelaku ditangkap saat asyik bermain judi online di sebuah warung Kopi di Gampong Lhok Pawoh, Kecamatan Sawang, Senin (25/8) sekira pukul 23.00 WIB.

Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial HS, 42, seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang memangku jabatan sebagai salah seorang Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Aceh Selatan.

Oknum pejabat itu merupakan warga Gampong Ujung Karang, Kecamatan Sawang, serta IF, 21, seorang pemuda yang juga berdomisili di Gampong Ujung Karang.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit telepon genggam, akun judi online dengan saldo ratusan ribu rupiah, serta rekening aplikasi digital yang digunakan untuk transaksi.

Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas perjudian online di sebuah warung kopi di Gampong Lhok Pawoh.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim segera melakukan penyelidikan. “Dari hasil penyelidikan, anggota menemukan dua orang sedang melakukan perjudian online melalui situs WDBOS dan Royal188. Keduanya langsung kita amankan beserta barang bukti,” ungkap Kasatreskrim.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit iPhone 13 warna navy, satu unit Samsung Galaxy Note 20 Ultra warna hitam, dua akun judi online dengan saldo masing-masing Rp730 ribu dan Rp188 ribu, serta dua rekening e-wallet atas nama pelaku yang digunakan untuk transaksi. Saat ini, para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 18 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Polres Aceh Selatan mengimbau masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, karena selain melanggar hukum juga meresahkan masyarakat. (id85)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |