
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id l): Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, akibat investasi ilegal (bodong) sejak tahun 2017 hingga kuartal I-2025 total kerugian masyarakat telah tembus mencapai Rp142,13 triliun.
“Angka tersebut menunjukkan masih maraknya aktivitas keuangan ilegal meski berbagai penindakan telah dilakukan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Frederica Widyasari Dewi (Kiki) dalam acara ‘Kampanye Nasional Berantas Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal’ di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Data OJK menunjukkan, pada 2020 tercatat kerugian Rp9 triliun, 2019 sebesar Rp4 triliun, 2018 sebesar Rp1,4 triliun, dan 2017 sebanyak Rp4,4 triliun. Kerugian terbesar tercatat pada 2022 yakni Rp120,79 triliun, melonjak drastis dari 2021 yang sebesar Rp2,54 triliun.
Adapun pada 2025 (hingga kuartal I) kerugian mencapai Rp105 miliar, diikuti 2024 sebesar Rp2,35 triliun, dan 2023 sebesar Rp603,9 miliar.
Berdasarkan data OJK, hingga saat ini sebanyak 1.840 entitas keuangan ilegal telah diberhentikan, yang terdiri dari 1.556 pinjaman daring ilegal dan 284 investasi ilegal.
OJK ini juga menerima 11.137 pengaduan masyarakat, terdiri atas 8.929 pengaduan pinjaman online (pinjol) ilegal dan 2.208 pengaduan investasi ilegal.
Kiki menegaskan, OJK terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku lewat Indonesia Anti Scam Center (IASC).
OJK berharap, ke depan ketika masyarakat mengadu ke IASC, otomatis menjadi aduan kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
“Kalau yang di Satgas PASTI, beberapa aduan yang ilegal sudah kita tindaklanjuti dan harapannya ini juga terus kita lakukan penindakan,” imbuhnya.
Kiki juga menyampaikan, bahwa OJK telah memberhentikan sebanyak 1.840 entitas berkaitan dengan aktivitas keuangan ilegal.
Data tersebut merupakan akumulasi dari 1 Januari—29 Juli 2025 yang dihimpun oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).
“Kita sudah menutup lebih dari 1.800 entitas keuangan ilegal, baik itu berupa pinjol ilegal, penawaran investasi ilegal, dan lain-lain yang sudah sangat meresahkan,” ungkapnya.
Perinciannya, dari 1840 entitas keuangan ilegal yang dihentikan, sebanyak 1.556 merupakan pinjol ilegal, sedangkan 284 lainnya merupakan investasi ilegal.
Adapun jumlah pengaduan yang masuk ke sistem Satgas mencapai 11.137 pengaduan, meliputi 8.929 pinjol ilegal dan 2.208 investasi ilegal.
“Terdapat 2.422 nomor telepon terkait aktivitas keuangan ilegal dan 22.993 nomor telepon yang dilaporkan oleh korban scam, yang telah diblokir,” lanjut Kiki.
Sedangkan berdasarkan data Indonesia Anti Scam Center (IASC) yang dibentuk oleh Satgas PASTI, angka kerugian akibat penipuan atau Scam Keuangan di Indonesia mencapai hingga Rp 4,6 triliun.
“Angka tersebut merupakan data sejak pembentukan IASC pada November 2024 hingga saat ini, atau baru 10 berdirinya IASC,” urai Kiki. (id88).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.