Aceh Besar Dukung Supervisi KPK, Siapkan Data 10 Proyek Strategis

3 weeks ago 13
Aceh

26 Agustus 202526 Agustus 2025

Aceh Besar Dukung Supervisi KPK, Siapkan Data 10 Proyek Strategis Sekda Aceh Besar Bahrul Jamil S.Sos, MSi memimpin rapat Persiapan pemenuhan Permintaan Dokumen KPK RI di Aula Drs Sanusi Wahab Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (26/8).  Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

KOTA JANTHO (Waspada.id):  Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyatakan dukungan penuh terhadap supervisi yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait pelaksanaan 10 Proyek Strategis, Pokok Pikiran, Hibah, dan Bansos di lingkungan pemerintah kabupaten. Dukungan ini diwujudkan dengan kesiapan memenuhi permintaan data yang diajukan oleh KPK.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Besar, Bahrul Jamil, S.Sos, MSi, menyampaikan hal ini dalam rapat persiapan pemenuhan permintaan dokumen KPK RI di Aula Drs Sanusi Wahab Kantor Bupati Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (26/8). Dalam rapat yang dihadiri oleh seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Bahrul Jamil meminta semua jajaran untuk mempersiapkan data yang diminta oleh KPK.

“Kita telah meminta kepada OPD untuk melengkapi data yang dibutuhkan sesuai dengan form yang diberikan. Seluruh data tersebut diserahkan ke Inspektur Pembantu IV Inspektorat Saudara Aka Syahputra, S.E., M.Si., Ak, CA untuk dikompilasi dan diserahkan kepada KPK RI sebelum batas waktu yang telah ditentukan,” ujar Sekda.

Inspektur Pembantu IV Inspektorat Aceh Besar, Aka Syahputra, S.E., M.Si., Ak, CA, menambahkan bahwa pemenuhan data ini adalah bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. “Ini merupakan bentuk komitmen kita dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di Aceh Besar,” kata Aka. (id65)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |