
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Senator Pdt. Penrad Siagian melontarkan kritikan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai telah menghancurkan berbagai kewenangan otonomi daerah tentang penataan ruang.
Kritikan ini disampaikan dalam Kunjungan Kerja Komite I DPD RI untuk pengawasan implementasi UU Penataan Ruang di Provinsi Sumatra Selatan, beberapa waktu lalu.
“UU Cipta Kerja telah menghancurkan bahkan mengamputasi berbagai kewenangan daerah dalam UU No. 26 Tahun 2007, sehingga skema penataan ruang menjadi cenderung terpusat,” tegas Senator Penrad Siagian seperti mengutip keterangan resminya, di Medan, Selasa(16/9).
Senator asal Sumut ini menyoroti dampak negatif dari sentralisasi penataan ruang yang menurutnya telah menimbulkan ketidakadilan berupa terabaikannya kebutuhan daerah.
“Skema terpusat tersebut telah menimbulkan ketidakadilan berupa terabaikannya kebutuhan daerah,” ungkapnya.
Penrad mengidentifikasi sejumlah masalah konkret akibat kebijakan sentralisasi ini.
Dalam aspek perencanaan ruang, ia menilai sudah terjadi tumpang tindih antara perencanaan di daerah dengan perencanaan di tingkat pusat.
“Masalah perencanaan ruang saja misalnya, sudah bertumpang tindih, di mana perencanaan di daerah mengalami konflik dengan perencanaan di tingkat pusat. Hal ini juga terjadi pada pemanfaatan ruang,” jelasnya.
Masyarakat Adat
Menurutnya, undang-undang Cipta Kerja tersebut sangat kurang memperhatikan masyarakat adat sehingga konflik antara masyarakat adat dengan tanah ulayatnya versus pemerintah menjadi sangat tinggi.
“Lebih parah lagi, dalam UU Cipta Kerja sangat kurang dalam memperhatikan masyarakat adat sehingga konflik masyarakat adat dengan tanah ulayatnya versus pemerintah sangat tinggi,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Penrad menegaskan pentingnya mengangkat problem-problem riil yang terjadi di daerah sebagai studi kasus.
“Perlu disampaikan problem-problem riil yang ada di Sumatra Selatan ini agar dapat dijadikan studi kasus bagi DPD dalam memperjuangkan kepentingan daerah,” ucap Penrad Siagian. (id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.