
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memyelesaikan penanganan perkara pencurian di TK Aisyyah Bustanul Athfal (ABA) Muhammadiyah Kota Gunungsitoli melalui Restorative Justice (RJ)
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Huku, SH, MH, Rabu (13/8) membenarkan telah menghentikan penuntutan perkara pencurian di TK ABA Gunungsitoli yang dilakukan inisial AH dengan alasan kebutuhan keluarga yang sangat mendesak.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Yaatulo Hulu menerangkan, Plt. Dir A pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyelesaikan penanganan perkara pidana melalui restorative justice (RJ) dari Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, setelah dilakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana.
Penyelesaian perkara ini dilakukan oleh Kajati Sumut Harli Siregar, S.H., M.H didampingi Wakajati Sumut Sofiyan, S.H., M.H, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Jurist Precisely, S.H., M.H beserta para Koordinator dan Kepala Seksi Bidang Pidana Umum yang dilakukan secara daring (zoom online) dari Ruang Aula Kejaksaan Negeri Gunungsitoli kepada Kejati Sumut dan Jampidum Kejaksaan RI diwakili Plt. Direktur A yang kemudian perkara tersebut disetujui untuk diselesaikan secara humanis melalui RJ.

Dijelaskan kronologi peristiwa pidana ini terjadi pada, Selasa (27/5/2025) sekira pukul 07.00 WIB di Taman Kanak-Kanak (TK) Aisyiyah Bustanul Athfal Gunungsitoli. Pelaku AH yang membantu orang tuanya berjualan di halaman TK Aisyiyah Bustanul Athfal, sedang terdesak kebutuhan hidup keluarganya karena anaknya yang masih berumur kurang lebih 6 bulan dalam kondisi sakit parah hingga AH berpikir pendek dan nekad melakukan pencurian di sekolah tersebut.
AH masuk ke beberapa ruangan kelas saat anak-anak TK sedang berbaris di halaman sekolah sebelum masuk ke dalam kelas. AH berhasil masuk ruang kelas pertama karena ruang kelas tersebut dalam kondisi tidak terkunci.
Pada ruangan kelas terdapat 5 meja, dengan membuka satu per satu meja tersebut, namun pada meja pertama tidak berhasil ditemukan barang bernilai ekonomis untuk dicuri. Lalu, AH memeriksa meja kedua lalu menemukan beberapa tumpukan kunci di atas meja kedua.
Dengan kunci yang ditemukannya, AH kemudian menggunakan kunci tersebut untuk membuka setiap laci meja yang ada di ruangan kelas pertama tersebut. Hasilnya dari 2 meja yang ada, AH menemukan sejumlah uang tunai total sebesar Rp2,9 juta milik DPA dan milik KG yang merupakan uang tabungan kelas dan siswa.
Dikarenakan beberapa alasan dilakukan RJ telah terpenuhi syarat diantaranya tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, adanya kesepakatan perdamaian antara korban dengan tersangka AH tanpa syarat, baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban tidak menginginkan perkara ini sampai ke persidangan, korban mempertimbangkan kondisi istri tersangka yang baru saja anaknya meninggal serta adanya respon positif dari keluarga dan masyarakat sekitar.
RJ perkara AH disetujui pimpinan, karena telah memenuhi sejumlah syarat. Khususnya pengampunan dari pihak korban pencurian tersebut, setelah tersangka bersungguh-sungguh memohon maaf dan berdamai tanpa syarat.(id59).
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.