Tegas! Bupati Deliserdang Saksikan Bongkar Billboard Ilegal Di Jalan Arteri Kualanamu

4 weeks ago 14
Sumut

22 Agustus 202522 Agustus 2025

Tim Gabungan Pemkab Deliserdang Bongkar Bangunan Lawvota Café

Tegas! Bupati Deliserdang Saksikan Bongkar Billboard Ilegal Di Jalan Arteri Kualanamu Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan menyaksikan pembongkaran tiga papan reklame atau billboard ilegal yang berlokasi di Jalan Arteri Kualanamu akhirnya dibongkar, Jumat (22/8/25).Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LUBUKPAKAM (Waspada.id): Tiga papan reklame atau billboard ilegal yang berlokasi di Jalan Arteri Kualanamu akhirnya dibongkar, Jumat (22/8/25).

Pembongkaran tersebut disaksikan oleh Bupati Deliserdang, Asri Ludin Tambunan.

Ketiga billboard milik PT Bahana Kreasi Nusantara itu diketahui tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB dari Pemkab Deliserdang. Sebelum dilakukan pembongkaran, Pemkab Deliserdang telah memberikan surat peringatan kepada pemilik billboard.

“Pastinya sesuai SOP dan aturan yang berlaku. Siapa pun yang mendirikan bangunan tanpa izin, akan kami tindak tegas. Aturan harus ditegakkan,” tegas Asri Ludin Tambunan disela pembongkaran.

Billboard ilegal tersebut melanggar Perda No. 7 Tahun 2015 tentang Ketertiban dan Ketenteraman Umum yang telah diperbarui melalui Perda No. 1 Tahun 2025.

Bupati Asri Ludin Tambunan yang akrab disapa Aci ini menambahkan, penindakan akan terus dilakukan terhadap reklame maupun bangunan ilegal lain. Langkah ini sekaligus bentuk komitmen pemerintahannya bersama Wakil Bupati Lom Lom Suwondo dalam menjaga ketertiban umum, menata ruang publik, dan mengoptimalkan pajak daerah.

“Di Jalan Arteri saja, sudah ada 14 billboard yang dibongkar,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Deliserdang, Marjuki, S.Sos, MAP menyebutkan, hingga saat ini sudah ada 23 papan reklame ditertibkan. Dari jumlah itu, lima dibongkar langsung oleh pemiliknya.

“Di jalan arteri ada 14, sembilan ditertibkan tim terpadu, lima dibongkar sendiri oleh pemilik. Selain itu, tujuh di kawasan Percut Seituan dan dua di Tanjungmorawa,” papar Marjuki.

Pada hari yang sama, Tim Gabungan Pemkab Deliserdang juga melakukan penertiban /pembongkaran bangunan Lawvota Café atau tempat hiburan malam (THM) yang tidak memiliki izin di Jalan Tak Gendong Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru.

Tim Gabungan Pemkab Deliserdang melakukan pembongkaran bangunan Lawvota Café atau tempat hiburan malam (THM) yang tidak memiliki izin di Jalan Tak Gendong Desa Lau Bakeri Kecamatan Kutalimbaru, Jumat (22/8/25). Waspada.id/Ist

Dijelaskan Marjuki, penertiban yang berlangaung pukul 13.40 WIB tersebut dipimpin Kabid Linmas dan kasat narkoba Polrestabes Medan AKBP Thommy Aruan, SH, SIk. Juga dihadiri camat, kapolsek, Danramil, Kades Lau Bakeri, Kabid Linmas Satpol PP dan lainnya. (id.28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |