Satgas PASTI Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Berbasis AI

3 hours ago 1
Ekonomi

15 November 202515 November 2025

Satgas PASTI Ingatkan Masyarakat Waspadai Penipuan Berbasis AI

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mengeluarkan peringatan serius kepada masyarakat terkait maraknya penipuan yang memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI).

Dalam rilis resminya, Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, menjelaskan bahwa kejahatan digital kini semakin canggih, termasuk penggunaan voice cloning dan deepfake untuk mengelabui korban.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Teknologi bisa dimanfaatkan untuk kebaikan, tapi juga membuka peluang bagi pelaku kejahatan untuk memanipulasi suara dan wajah seseorang. Karena itu kewaspadaan publik menjadi kunci utama,” ujar Hudiyanto dalam siaran persnya, Sabtu (15/11).

Hudiyanto menyebutkan, setidaknya dua modus penipuan yang tengah meningkat:

  1. Tiruan suara (voice cloning)
    Pelaku dengan mudah merekam dan meniru suara teman, kolega, hingga anggota keluarga korban. Dengan suara yang mirip, penipu dapat melakukan percakapan yang meyakinkan untuk meminta uang atau informasi pribadi.
  2. Tiruan wajah (deepfake)
    Penipu dapat membuat video palsu yang menampilkan wajah dan ekspresi seseorang seolah-olah sedang melakukan komunikasi langsung. “Deepfake membuat korban merasa benar-benar sedang berbicara dengan orang yang dikenal. Ini sangat berbahaya bila tidak diverifikasi,” tambah Hudiyanto.

Untuk mencegah menjadi korban, Satgas PASTI mengimbau masyarakat melakukan verifikasi silang bila ada permintaan mencurigakan, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta waspada terhadap video atau suara yang tampak tidak biasa.

Satgas PASTI Blokir 776 Aktivitas Keuangan Ilegal

Selain memberikan peringatan keamanan digital, Satgas PASTI juga melaporkan capaian terbaru dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Hingga November 2025, sebanyak 776 entitas ilegal berhasil diblokir.

Entitas tersebut terdiri dari 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal, termasuk yang memanfaatkan modus impersonasi, penipuan kerja paruh waktu, serta berbagai skema investasi palsu lainnya.

“Modus penipuan semakin kreatif dan memanfaatkan nama-nama lembaga resmi untuk memperdaya masyarakat. Karena itu, pemblokiran terus kami lakukan bersama kementerian dan lembaga terkait,” jelas Hudiyanto.

Patroli Siber Diperkuat BSSN dan Kementerian Agama

Koordinasi nasional dalam penanganan kejahatan digital terus diperkuat. BSSN resmi bergabung dalam Satgas PASTI sejak awal 2025, sementara Kementerian Agama mulai melakukan patroli siber terkait konten umrah backpacker, jual beli visa umrah, hingga penawaran SISKOPATUH yang tidak sesuai dengan undang-undang.

Dengan dukungan Kementerian Komunikasi Digital, Kepolisian Negara RI, BSSN, dan Kementerian Agama, patroli siber menjadi semakin masif dan terintegrasi.

Hingga 12 November 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 14.005 entitas keuangan ilegal, mencakup: 1.882 entitas investasi ilegal, 11.873 entitas pinjol ilegal/pinpri, 251 entitas gadai ilegal.

Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) juga mencatat tingginya eskalasi kejahatan digital. Sejak beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, IASC menerima: 343.402 laporan penipuan, 563.558 rekening terkait penipuan, dengan 106.222 rekening berhasil diblokir. Total kerugian mencapai Rp7,8 triliun, dengan dana yang berhasil dibekukan sebesar Rp386,5 miliar.

Hudiyanto menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah kerugian yang lebih besar.

“Jika menerima penawaran investasi, pinjaman online, atau pesan mencurigakan, jangan terburu-buru. Laporkan dan verifikasi. Satgas PASTI ada untuk melindungi masyarakat, tapi kesadaran publik tetap menjadi benteng pertama,” katanya. (id09)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |