Bupati Nisbar Serahkan SK Pengangkatan 1.473 PPPK Paruh Waktu

4 hours ago 5
Sumut

31 Desember 202531 Desember 2025

Bupati Nisbar Serahkan SK Pengangkatan 1.473 PPPK Paruh Waktu Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, S.Pt, M.Si saat menggelar siaran pers terkait penyerahan SK pengangkatan 1.472 PPPK paruh waktu, Senin (29/12). Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

NIAS BARAT (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Nias Barat menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan 1.473 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Nias Barat, Eliyunus Waruwu, S.Pt, M.Si dalam agenda siaran pers resmi yang digelar, di Ruang Aekhula Kantor Bupati, Senin (29/12).

Pada penyerahan SK pengangkatan 1.473 PPPK PW yang turut dihadiri unsur media, wartawan, dan LSM, Eliyunus Waruwu mengatakan bahwa penyerahan SK ini merupakan tindak lanjut dari tahapan panjang yang telah dilalui para peserta, mulai dari pendataan hingga proses pengusulan sesuai persyaratan yang ditetapkan.

“Hari ini kita saksikan bersama, secara simbolis kita bagi surat keputusan pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu,” ujar Eliyunus Waruwu.

Eliyunus menjelaskan penerbitan SK dilakukan setelah adanya pertimbangan teknis (Pertek) dari instansi pusat, sehingga daerah dapat memproses pengangkatan PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Nias Barat.

Bupati Eliyunus meminta awal tahun 2026 para PPPK paruh waktu sudah mulai melaksanakan tugas untuk memperkuat layanan publik, mengingat kebutuhan pelayanan yang besar di berbagai unit kerja.

Meskipun penyerahan SK telah dilaksanakan, Eliyunus Waruwu memberitahukan setelah ini pemerintah daerah masih akan melakukan penataan penempatan secara bertahap.

Penataan tersebut  dilakukan karena selama ini terdapat penumpukan sumber daya manusia di sejumlah unit, sementara unit lain masih membutuhkan tambahan tenaga.

Eliyunus mencontohkan kondisi di beberapa sekolah, di mana jumlah guru untuk bidang tertentu dinilai melebihi kebutuhan berdasarkan analisis beban kerja.

“Karena itu BKPSDM akan melakukan pendataan ulang dan redistribusi agar penempatan pegawai lebih sesuai dengan kebutuhan organisasi,” ujar Bupati.

Menanggapi informasi yang berkembang di masyarakat terkait distribusi penempatan dan dokumen kerja, Eliyunus menyatakan bahwa pemerintah daerah masih menyiapkan langkah redistribusi ulang untuk memastikan pelayanan merata.“Kita ingin pelayanan optimal secara rata di semua unit kerja,” tambah Eliyunus

Sedangkan dari sisi keuangan daerah, sambung Eliyunus Waruwu mengakui adanya tantangan belanja pegawai.

“Secara regulasi belanja pegawai idealnya tidak melebihi 30 persen, namun kondisi di Nias Barat saat ini disebut telah meningkat hingga sekitar 50 persen,” sebutnya.

Dengan adanya pengangkatan baru, belanja pegawai berpotensi bertambah. Meski demikian, ia mengatakan bahwa pengangkatan PPPK merupakan kebijakan pemerintah pusat yang wajib dilaksanakan daerah, sembari pemerintah daerah terus berkomunikasi dengan pemerintah pusat, termasuk kementerian/lembaga terkait, mengenai kesiapan pendanaan.

Dalam sesi tanya jawab, Eliyunus Waruwu memastikan pemerintah daerah akan menindak jika ditemukan data yang tidak benar dalam proses pengusulan. “Kalau ada yang memanipulasi data, itu pasti ada pidananya,” tegasya.

“Kita herharap masyarakat menyampaikan informasi bila menemukan indikasi pelanggaran agar dapat diproses sesuai ketentuan dan diserahkan kepada pihak berwenang,” ujarnya.

Di akhir siaran pers tersebut, ditutup dengan harapan pemerintah daerah dapat menata birokrasi dan sumber daya manusia secara lebih efektif dan efisien, sehingga pelayanan publik di Nias Barat semakin optimal pada tahun mendatang.(id59)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |