Satgas Pangan Poldasu Temukan Penjualan Beras Di Atas HET

3 weeks ago 13
Medan

26 Agustus 202526 Agustus 2025

Satgas Pangan Poldasu Temukan Penjualan Beras Di Atas HET Petugas Satgas Pangan mengecek harga beras di pasar Kota Medan, Selasa (26/8). Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Satgas Pangan Polda Sumut bersama Subdit I/Indag Ditreskrimsus menemukan adanya penjualan beras medium di atas Harga Eceran Tetap (HET), saat mengecek harga di tiga pasar di Kota Medan.

Temuan di salah satu pasar modern, Selasa (26/8) harga beras medium dijual Rp15.400 per kilogram, padahal sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No. 299 Tahun 2025, HET beras medium untuk zona II Sumatera Utara Rp14.000 per kilogram.

Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Marbintang RE Panjaitan menjelaskan, pengecekan dilakukan untuk memastikan harga beras yang beredar sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Tim, katanya, melaksanakan pengecekan di tiga lokasi berbeda. Dua di antaranya merupakan pasar modern di Jl. SM. Raja kawasan Marendal, sementara satu titik lainnya berada di pasar tradisional Simpang Limun.

Dari hasil pemantauan, diketahui bahwa beras premium di semua titik pengecekan dijual dengan harga Rp15.400 per kilogram, sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah.

Namun, tim menemukan adanya penjualan beras medium di salah satu retail modern dengan harga Rp15.400 per kilogram, tidak sesuai Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional No. 299/2025.

“Kami sudah memberikan imbauan agar pihak retail menyesuaikan harga dengan ketentuan yang berlaku. Ke depan, kami juga akan melakukan koordinasi serta pengecekan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada pelanggaran harga,” ujar Marbintang.

Kanit III Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol P. Siallagan, menambahkan bahwa retail modern maupun usaha dagang dapat mengajukan permintaan pembelian beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) ke Bulog wilayah masing-masing.

“Melalui program SPHP, baik retail maupun pengecer yang memiliki NIB dapat memperoleh beras medium dengan harga sesuai ketentuan pemerintah. Dengan begitu, ketersediaan dan kestabilan harga beras di pasaran dapat terjaga,” jelasnya.

Polda Sumut melalui Satgas Pangan menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap harga kebutuhan pokok, khususnya beras, agar masyarakat tidak terbebani dengan harga yang melebihi ketentuan HET.(id13)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |