
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada): Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP bakal menjadi tonggak dari hak asasi manusia (HAM).
Rikwanto menyampaikan hal itu dalam forum legislasi yang digagas Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) bekerja sama dengan Biro Pemberitaan DPR RI bertajuk ‘Komitmen DPR Menguatkan Hukum Pidana melalui Pembahasan RUU KUHAP’.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
“KUHAP Insyaallah selesai pelaksanaan tahun 2025 akhir ini akan menjadi tonggak daripada hak asasi manusia,” kata Rikwanto di Jakarta, Selasa (8/7).
Rikwanto juga menguraikan RUU KUHAP akan memberi keadilan dan kepastian hukum. Khususnya, bagi masyarakat yang berhadapan dengan hukum.
Menurut Rikwanto, Komisi III DPR RI saat ini tengah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU KUHAP. Pembentukan Panja itu dilakukan setelah Komisi III DPR RI hari ini menerima Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP dari pemerintah.
“Kita akan segera bentuk panitia kerja untuk mensinkronisasikan masukan-masukan yang ada,” katanya.
Dia mengatakan Panja terbuka menerima masukan dari berbagai pihak, baik dari pemerintah, masyarakat peduli hukum, dan akademisi. Termasuk yang diolah oleh Komisi III DPR RI dan badan legislatif lain.
“Insyaallah mudah-mudahan Panja sudah terbentuk dan sudah mulai bisa bekerja sebelumnya masukan sudah kita terima dari pemerhati hukum macam-macam kalangan dan itu juga menjadi masukan kita semuanya,” katanya.
“Jadi intinya adalah KUHAP yang baru Insyaallah itu membawa keseimbangan antara penegak hukum dan subjek atau objek hukum, ada keseimbangan di situ kewenangan juga harus bisa diterapkan hak asasi yang bermasalah juga harus tetap ditegakkan itu intinya agar ada keseimbangan,” tegasnya.
Dalam forum yang sama Pakar hukum pidana Hery Firmansyah mendorong agar RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang disusun DPR RI bisa melindungi dan menghormati hak asasi manusia (HAM).
Menurut Firmansyah,
KUHAP yang lama justru lebih banyak mengakomodasi hak dari pelaku tindak pidana. Sedangkan, hak daripada korban justru terbatas hanya pada satu pasal.
“Nah bagaimana kemudian bisa membuat desain KUHAP yang melindungi menghormati hak asasi manusia ini yang tentunya perlu untuk kita pertimbangkan karena kalau dalam rancangan bukan dalam tahap yang lama lebih banyak hak dari pelaku yang diakomodasi tapi hak dari korban itu sangat sedikit mungkin hanya bicara di satu pasal saja,” kata Firmansyah.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara itu pun mengambil contoh pasal yang hanya mengakomodasi hak korban, yakni tentang ganti kerugian. Sementara selebihnya, kata dia, ada hak-hak korban yang terabaikan.
Untuk itu, Firmansyah berharap DPR RI bisa mengawal hal tersebut dalam RUU KUHAP yang tengah dibahas. Dia ingin RUU KUHAP tak hanya bicara soal kecepatan dalam menangani sebuah perkara, melainkan keadilan bagi semua pihak.
“Maka harapan kita dan teman-teman DPR bisa mengawal hal itu yang lebih bisa bicara tentang due process of law tidak hanya bicara tentang penanganan perkara yang cepat saja speedy trial tapi fair trial,” ucapnya.(j04)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.