
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
LANGSA (Waspada): Tim Dinas Kesehatan Kota Langsa mengunjungi Instalasi Pengolahan Air Bersih (IPA) Perumda Tirta Keumuneng Kota Langsa sebagai pelaksanaan Pengawasan Eksternal Kualitas Air Minum guna memastikan air yang diproduksi dan didistribusikan memenuhi standar kesehatan dan layak untuk dikonsumsi masyarakat, Selasa (8/7).

Kedatangan tim Dinas Kesehatan Kota Langsa ke Pengolahan Air Bersih (IPA) Perumda Tirta Keumuneng Kota Langsa berdasarkan Surat Tugas Dinkes Nomor 094/1184/SPT/2025 dipimpin Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), Betti Muharni, SKM, MKM beserta tim Triawani, SKM, Ns. Leni Junilawati, S.Kep, MKM, Desy Anriyani, SKM dan Andri Rivaldi, S.Tr.Kes.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Kegiatan ini juga didampingi Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kota Langsa, diwakili, Jauhariah, SE, sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Setda Kota Langsa beserta tim yakni Atikah dan Roy Rinaldi.
Sementara dari pihak Perumda Tirta Keumuneng tim didampingi Kepala Satuan Pengawasan Internal Elvitriana, SE dan Tim IT & Humas Perumda Tirta Keumuneng, Ilham Ramadhan, S.Tr.Kom.
Dalam proses pengawasan, tim Dinas Kesehatan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh tahapan pengolahan air, mulai dari air baku, proses koagulasi dan sedimentasi, filtrasi, hingga desinfeksi dan distribusi ke pelanggan.
Tim juga melakukan pengambilan sample pengujian kualitas air berdasarkan parameter fisik, kimia, dan mikrobiologi untuk memastikan kesesuaian dengan standar yang berlaku.
Selain pemantauan, dalam kegiatan ini juga terdapat beberapa notice atau catatan penting yang menjadi bahan evaluasi.

Direktur Utama PERUMDA Tirta Keumuneng, Fisal, SH menyatakan akan segera menindaklanjuti dan melakukan perbaikan atas hal-hal yang menjadi perhatian dalam pengawasan tersebut, sebagai bentuk komitmen terhadap peningkatan mutu layanan air bersih.
“Kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi penting, antara lain: Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, yang memperbarui parameter dan metode pengujian air minum sesuai dengan standar nasional dan internasional. Peraturan Pemerintah No. 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, yang mewajibkan penyedia layanan menjamin mutu dan kontinuitas layanan air bagi masyarakat,” ujarnya.
Faisal juga mengapresiasi atas sinergi seluruh pihak dalam kegiatan ini. “Kehadiran tim dari Dinas Kesehatan dan Setda Kota Langsa menjadi bagian penting dalam penguatan kualitas layanan kami,” ujarnya.
Selain itu, kami akan segera menindaklanjuti seluruh catatan yang diberikan untuk memastikan bahwa setiap tetes air yang kami distribusikan adalah air yang sehat dan aman.
“Kegiatan ini diharapkan dapat terus meningkatkan koordinasi lintas sektor dalam pengawasan kualitas air, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Perumda Tirta Keumuneng Kota Langsa,” pungkas Faisal.(b13)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.