
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
GUNUNGSITOLI (Waspada): Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat terkait dugaan korupsi pelaksanaan beberapa proyek yang dikelola instansi tersebut, Selasa (8/7).
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Parada Situmorang, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH, MH membenarkan penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat terkait dugaan korupsi pelaksanaan beberapa proyek pada dinas tersebut.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Yaatulo Hulu menjelaskan penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Gunungsitoli Nomor : 45/Pid.B.Geledah/2025/PN Gst tanggal 03 Juli 2025 dan Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT-09/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025
serta Surat Perintah Penyidikan nomor : PRINT- 10/L.2.22/Fd.1/07/2025 tanggal 02 Juli 2025.

Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus yang berjumah 6 orang dibantu staf Kejari Gunungsitoli memulai penggeledahan sekira pukul 09.05 WIB hingga pukul 16.00 Wib.
Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu, Kecamatan Mandrehe Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023 dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas
Mandrehe Utara Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2023.
Adapun ruangan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat yang terletak di Desa Onowaembo Kec. Lahomi Kabupaten Nias Barat yang digeledah yakni ruangan Kepala Dinas, ruang Sekretaris Dinas, ruang Kepala Bidang, ruangan gudang arsip dan ruangan pengelola keuangan.
Yaatulo Hulu mengungkapkan dalam penggeledahan sejumlah ruangan tersebut yang dikawal pesonel Kodim 0213/Nias, Jaksa Penyidik menyita 30 bundel dokumen yang diduga relevan untuk kelengkapan proses penyidikan.
Menurut Yaatulo Hulu tindakan penggeledahan dilakukan Jaksa Penyidik guna mencari alat bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana
Korupsi pada Pekerjaan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu senilai Rp2.496.831.893 dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pengembangan, Rehabilitasi, dan Pemeliharaan Puskesmas Mandrehe Utara sebesar Rp1.198.360.997.
Dia menambahkan pada pelaksanan kedua proyek tersebut diduga terdapat perbedaan dan kekurangan volume sebagaimana diatur
di dalam kontrak.
Terkait penggeledahan sejumlah ruangan Dinkes Nias Barat tersebut, selain 30 bundel dokumen, Penyidik belum ada melakukan penyitaan terhadap barang berharga (bernilai) seperti uang, benda bergerak dan lain-lain serta saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. (a26)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.