
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
KOTA JANTHO (Waspada.id): Rumah Potong Hewan (RPH) Lambaro milik Pemkab Aceh Besar, meraih sertifikat produk halal oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, melalui Fatwa Khusus MPU Aceh nomor 04 tahun 2025. RPH Lambaro mendapatkan sertifikasi halal bersama 39 unit usaha dari 36 perusahaan di seluruh Aceh.
“Alhamdulillah, kepastian sertifikat halal itu menjadi modal tersendiri untuk kami dalam meningkatkan kinerja dan terus memelihara rangkaian produk dalam proses syar’i,” kata Kadis Pertanian Aceh Besar, Ir Jafar, di Kota Jantho, Rabu (27/8).
Menurut Jafar, keberhasilan itu juga bentuk komitmen tiada henti semua jajaran yang terlibat dalam operasional RPH Lambaro, untuk melakukan rangkaian prosesing sesuai dengan tuntutan dan bimbingan dari LPPOM MPU Aceh.
“Dengan tekad kolektif itulah, kami sukses mendapatkan sertifikasi halal untuk produk dari RPH Lambaro. Terimakasih untuk dedikasi yang tiada henti dari semua pihak, khususnya Pak Bupati Syech Muharram dan Wabup Aceh Besar Pak Syukri A Jalil,” tutur Jafar.
Operasional RPH Lambaro yang sempat mati suri berkalang tahun, dihidupkan kembali saat Pemerintahan Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto awal tahun 2024. Saat itulah, RPH Lambaro menjadi salah satu RPH yang terhitung banyak dimanfaatkan oleh peternak serta toke ternak besar untuk memotong hewan mereka, baik hari hari biasa hingga hari besar seperti meugang dan lainnya.
Sertifikat halal itu juga diberikan untuk beragam usaha dan jasa yang menyasar konsumen umum, terutama kaum muslim. Melipuiti jasa Rumah Potong Ternak Unggas, pemilik usaha perhotelan dan rumah makan hingga produk rumahan di seluruh Aceh.
Penetapan Sertifikat Halal itu melalui Sidang Ihsbat MPU Aceh, Senin (25/08/2025) atau 1 Rabiul Awal 1447 H kemarin, yang dipimpin oleh Tgk H Hasbi Al Bayuni.
Disebutkan, Produk Halal hasil Audit dari perusahaan itu telah diteliti oleh Auditor LPPOM MPU Aceh dan dinyatakan telah memenuhi persyaratan sebagai produk halal. Produk tersebut dijamin kehalalannya selama tidak melanggar ketentuan yang ditetapkan Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal.
Apabila pelaku usaha tidak menjaga kehalalannya dapat dikenakan Uqubat dan Pidana sesuai Perundangan-undangan yang berlaku. Kepada perusahaan yang produknya telah memperoleh sertifikat halal agar konsisten menjaga: a. Kehalalan bahan baku, bahan tambahan maupun bahan penolong yang terdapat di dalam kemasan maupun non kemasan (bahan alami) sesuai dengan daftar bahan yang telah disetujui oleh Tim LPPOM MPU Aceh. b. Kesucian dalam proses dan fasilitas dalam produksi sehingga tidak ada peluang kontaminasi dengan bahan yang haram dan atau najis. c. Kesadaran para pekerja/karyawan sehingga senantiasa memenuhi standar keamanan pangan seperti memakai masker, penutup kepala dan sarung tangan atau bahan pelindung diri lainnya pada waktu bekerja.
Pihak MPU Aceh meminta jajaran penegak hukum dan syariat Islam untuk melakukan razia-razia ke tempat-tempat yang berpotensi prilaku yang kurang baik dan mengambil sikap tegas kepada orang orang yang melanggar jarimah. (id65]
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.