Pelatihan SOP Pemkab Padanglawas Dibuka Virtual

3 hours ago 1
Sumut

Pelatihan SOP Pemkab Padanglawas Dibuka Virtual Wabup Achmad Fauzan Nasution foto bersama setelah membuka pelatihan SOP untuk seluruh OPD di lingkungan Pemkab Palas tahun 2025. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

PALAS (Waspada.id): Wakil Bupati Achmad Fauzan Nasution membuka pelatihan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Pemkab Palas) tahun 2025. Pembukaan dilakukan secara virtual melalui zoom meeting di aula Hotel Syamsiah Sibuhuan, Senin (17/11/2025).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Mari kita manfaatkan momen ini untuk berdiskusi aktif, bertanya, dan memberikan masukan yang konstruktif. Keberhasilan penerapan SOP ini sangat bergantung pada komitmen dan partisipasi aktif dari bapak dan ibu sekalian,” ajak Achmad Fauzan dalam sambutannya mewakili Bupati Padanglawas.

Pelatihan yang diikuti 80 peserta dari OPD dan kecamatan ini berlangsung selama lima hari, 17-21 November 2025. Plt Kepala BKPSDM Padang Lawas, Kholil Siregar, menjelaskan bahwa kegiatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang pedoman penyusunan standar operasional administrasi pemerintahan.

Kepala BPSDM Provinsi Sumatera Utara, Agustinus, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Palas atas komitmennya dalam menyelenggarakan pelatihan ini. “SOP merupakan salah satu hal penting dalam layanan pemerintah, dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, meminimalkan kesalahan, dan menciptakan akuntabilitas serta transparansi dalam administrasi pemerintah,” tuturnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan, pemahaman, dan meningkatkan kompetensi peserta dalam menyusun SOP di masing-masing SKPD dan lingkungan kecamatan di Pemkab Palas. Diharapkan SOP menjadi panduan kerja bagi aparat pemerintah agar setiap proses dilakukan secara tertib dan jelas sesuai peraturan. [***]

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |