Hakim Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo, LBH Pers Apresiasi

2 hours ago 1
Nusantara

17 November 202517 November 2025

Hakim Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo, LBH Pers Apresiasi

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

JAKARTA (Waspada.id): Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan perdata Menteri Pertanian (Mentan) terhadap Tempo. LBH Pers mengapresiasi putusan tersebut sebagai kemenangan kebebasan pers. Putusan ini bernomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Majelis hakim yang terdiri dari Sulistyo Muhamad Dwi Putro, S.H., M.H. (Ketua Majelis), I Ketut Darpawan, S.H. (Hakim Anggota 1), dan Sri Rejeki Marsinta, S.H., M.Hum. (Hakim Anggota II), menyatakan bahwa sengketa karya jurnalistik merupakan ranah Dewan Pers, bukan pengadilan umum, sesuai UU Pers.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Gugatan Mentan terhadap Tempo bermula dari publikasi poster dan motion graphic berjudul “Poles-poles Beras Busuk” di Tempo.co. Konten tersebut mengkritik aktivitas Perum Bulog dalam penyerapan gabah/beras, terkait Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

LBH Pers mengapresiasi pertimbangan hakim yang mendasarkan pada pendapat ahli Yosep Adi Prasetyo. Mantan Ketua Dewan Pers itu menjelaskan bahwa jika rekomendasi Dewan Pers tidak dijalankan, pengadu dapat melapor kembali ke Dewan Pers.

Majelis Hakim menimbang bahwa Dewan Pers belum memberikan pernyataan terbuka kepada Tempo terkait tuduhan tidak melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Dewan Pers seharusnya mengeluarkan Surat Pernyataan Terbuka Khusus sesuai Peraturan Dewan Pers.

Hakim berpendapat bahwa eksepsi Tempo terkait kompetensi pengadilan beralasan hukum dan dikabulkan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara ini dan menghukum penggugat (Mentan) untuk membayar biaya perkara.

Direktur LBH Pers, Mustafa Layong, menyebut putusan ini sebagai “air pelepas dahaga di tengah paceklik demokrasi” dan kemenangan bagi pers, warga, serta kebebasan berpikir dan berpendapat.

Gugatan Mentan dinilai sebagai bentuk Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) atau Unjustified Lawsuit Against Press (ULAP), yang bertujuan membungkam partisipasi publik dan mengganggu kemerdekaan pers.

Kasus ini bermula dari aduan Wahyu Indarto (Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian) terkait Hak Koreksi berupa judul poster, yang diajukan atas nama pribadi, bukan mewakili instansi.***

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |