
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Pematangsiantar melalui Polsek Sianțar Timur menyelesaikan perkara penganiayaan dan selisih paham melalui mediasi.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kapolsek Siantar Timur Iptu Edy JJ Manalu, Jumat (9/5) menyebutkan Bhabinkamtimas Kel. Pahlawan Polsek Siantar Timur Aipda Ungkap Hutagalung menyelesaikan perkara penganiayaan dan selisih paham itu dengan problem solving di Mapolsek Siantar Timur, Kamis (8/5) siang.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Menurut Kapolsek Siantar Timur, penganiayaan dan selisih paham itu antara KMS, 23, warga Jl. Kenanga, Kel. Simarito, Kec. Sianțar Barat dengan BRTS, 30, warga Jl. Pierre Tendean, Kel. Pahlawan di Jl. Pierre Tendean, Kel. Pahlawan, Kec. Sianțar Timur, Kamis (8/5) pukul 11:00.
Setelah mendapat laporan tentang penganiayaan dan selisih paham itu, Bhabinkamtimas Aipda Ungkap Hutagalung bersama Ketua RT 1, Kel. Pahlawan Domu Sinaga langsung melakukan mediasi terhadap KMS dan BRTS di Mapolsek Siantar Timur serta hasilnya KMS dan BRTS sepakat berdamai secara kekeluargaan serta tidak menuntut proses hukum di kemudian hari.
Menurut Kapolsek Siantar Timur, dengan adanya perdamaian itu, perkara penganiayaan dan selisih paham itu selesai dengan problem solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermeterai dan tidak menuntut proses hukum,” imbuh Kapolsek Siantar Timur.(a28)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.