
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Polres Pematangsiantar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) hingga dinihari dan menegur tiga pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran.
Kapolres AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak melalui Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi menyebutkan KRYD itu mulai Senin (25/8) pukul 22:00 hingga Selasa (26/8) dinihari.
Awalnya para personel piket fungsi mengikuti apel pembagian tugas di depan Suzuya, Jl. Sutomo, Kel. Proklamasi, Kec. Siantar Barat dengan pimpinan Perwira Pengawas (Pawas) Kanit Regident Sat Lantas Iptu Elon Sitinjak dan mengikuti Kanit Dalmas Sat Samapta Ipda Rudi Setiawan.
Dari hasil KRYD itu, para personel piket fungsi tidak menemukan sepeda motor menggunakan knalpot brong, tapi memberikan teguran kepada tiga pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran.
Pelaksanaan KRYD itu selesai pada Selasa (26/8) pukul 01:00 dinihari, hingga para personel piket fungsi mengikuti apel konsolidasi.
Menurut Kasi Humas, pelaksanaan KRYD itu untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif dengan sasaran penyakit masyarakat di wilayah hukum Polres seperti premanisme, geng motor, perjudian, pornografi, minuman keras, prostisusi, balap liar, knalpot brong dan tawuran.
“Selama KRYD berlangsung, aman dan kondusif, tidak menemukan kenderaan pakai knalpot brong, tapi memberikan teguran kepada tiga pengendara sepeda motor yang melakukan pelanggaran,” sebut Kasi Humas.(id37)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.