
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Polisi menetapkan dua tersangka kasus pembakaran maling ubi yang terjadi di Desa Bandar Klippa, Kec. Percut Seituan, Kab. Deliserdang pada 6 Agustus 2025.
“Dua tersangka diamankan, berinisial Amr dan HR,” sebut Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan didampingi Dansat Brimob Kombes Pol. Rantau Isnur kepada wartawan di Mapoldasu, Rabu (13/8).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Dijelaskan, Amr merupakan warga sipil yang menodongkan senjata api kepada korban PA. Itu terjadi karena PA melakukan pencurian ibu di lahan yang dikelola Amr bersama seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial HR.
Sedangkan HR melakukan penganiayaan terhadap korban PA. Kemudian, oknum Brimobda Sumut Bripka EL, datang ke lokasi pencurian ubi di Bandar Klippa, karena dipanggil oleh Amr.
“EL mengenal korban dan hanya menempeleng. “Kau, kau lagi’,” ujarnya, ditirukan Kombes Ferry Walintukan.
Terkait soal senjata api Amr, Kombes Ferry mengatakan, masih dalam penyelidikan termasuk jenis dan kepemilikannya.
“Sejumlah barang bukti termasuk, senpi dan pakaian korban sudah disita,” ujarnya.
Sementara, Dansat Brimobda Sumut Kombes Rantau Isnur menegaskan, pihaknya tetap melakukan proses terhadap Bripka ER karena telah menganiaya PA.
“Anggota tetap diproses sesuai prosedur karena penganiayaan telah terjadi,” tegasnya.
Peristiwa pembakaran itu diawali pencurian dua karung ibu yang dilakukan PA dan JS pada 6 Agustus 2025 sekira pukul 05:00 WIB.
Namun, aksi PA dan JS dipergoki hingga sampai ke telinga kepala dusun. Ketika itu, PA dan JS kabur meninggalkan sepeda motor yang digunakan berikut ubi curiannya.
Kepala dusun kemudian menghubungi PA dan JS untuk meminta maaf kepada Amr dan HR. Namun, penodongan dan penganiayaan hingga penyiraman bensin dialami PA dan JS. Bahkan, sempat disulut hingga pakaian salah satu korban terbakar.
Peristiwa itu kemudian viral setelah tidak tercapai kesepakatan pengobatan korban.
Dilihat dari unggahan medan_lambe, Selasa 12 Agustus 2025, tampak foto pria yang dianiaya tersebut dalam kondisi kulit wajah, leher dan tangan terkelupas akibat luka bakar.
Dalam captionnya, admin menyampaikan kalau pencuri ubi dibakar oleh oknum ASN Pemkab Deliserdang. “Pelaku pencuri ubi dibakar, ASN Pemkab Deliserdang diduga terlibat dugaan tindak pidana,” tulis admin.
Korban sempat dilarikan ke RS Mitra Medika Tembung, tapi karena keterbatasan biaya korban kini jalani rawat jalan.
“Kasus ini telah dilaporkan ke Polsek Medan Tembung dengan Nomor LP/B/1223/VIII/2025/Polsek Medan Tembung/Polrestabes Medan/Poldasu, tanggal 8 Agustus 2025,” tulis admin.(id13)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.