
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Alexander Sinulingga yang saat ini dipercaya Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution menjabat Kadis Pendidikan dipanggil Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu). Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Poldasu resmi memanggil salah satu orang dekat dan kepercayaan Gubsu Bobby Nasution tersebut.
Pemanggilan ini untuk klarifikasi kepada Alexander yang juga mantan Lurah Darat, Kota Medan terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan keterangan dalam akta autentik dan pemalsuan surat menyangkut sengketa tanah di Kota Medan.
Pemanggilan ini tertuang dalam surat bernomor: B/094/II/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 5 Februari 2025 yang ditandatangani oleh Kompol Teddy Pardindungan, S.Sos., M.H., selaku Plt Kasubdit II Harda-Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut.
Dasar pemanggilan Alexander Sinulingga bersumber dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1501/X/2024/SPKT/Polda Sumut, yang diajukan pelapor Erdi Karo-Karo, SH pada 22 Oktober 2024.
Kasus ini diperkuat dengan Surat Perintah Penyelidikan tertanggal 13 November 2024 dan 17 Januari 2025. Penyidik mendalami dugaan penempatan keterangan palsu dalam akta autentik serta pemalsuan surat, sebagaimana diatur Pasal 266 KUHPidana.
Dugaan itu terkait obyek tanah seluas ±2.215 m² di Jalan Bahagia By Pass, mencakup wilayah Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, serta Kelurahan Darat, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Dalam uraian penyidikan, disebutkan sertifikat hak milik (SHM) No. 004781 atas nama Sally Sipayung dengan luas 735/439 m² yang berada di kawasan Medan Baru turut menjadi obyek perkara.
Penyidik menduga ada rekayasa data serta penempatan keterangan tidak sesuai fakta hukum dalam dokumen kepemilikan.
Alexander Sinulingga dijadwalkan hadir di Ruang Unit I Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 Medan, pada Selasa, 11 Februari 2025 pukul 10.00 WIB untuk memberikan keterangan resmi kepada penyidik.
Penyidik juga menyediakan kontak person yang bisa dihubungi, yakni Ipda Ulfah Rambe, S.H., M.H. dan Brigadir David A. Manurung, S.H.
Kabid Humas Poldasu, Kombes Pol Ferry Walintukan dan Alexander Sinulingga yang dihubungi Waspada.id untuk konfirmasi, Minggu (31/8/2025) malam, tidak berhasil. Pesan whatsapp yang dikirim ke Kabid Humas Poldasu centang dua, namun hingga Senin (1/9/2025) pagi, tidak dibalas. Sementara whatsapp Alexander Sinulingga hanya centang satu.
Diminta Gerak Cepat
Hal tersebut mendapat perhatian dari advokat Sumatera Utara. Advokat Riki Irawan, SH, MH menegaskan jika ada laporan pemalsuan seperti itu seharusnya Poldasu gerak cepat karena itu bukan kasus PRP (penyerobotan tanah) yang tipiring (tindak pidana ringan).
“Gak datang dipanggil sekali, panggil yang kedua. Gak datang juga setelah dipanggil yang kedua, keluarkan surat perintah membawa terperiksa ke kantor polisi. Itu baru yang benar, ” ucap Riki yang diminta pendapatnya kepada Waspada.id di Medan, Senin (1/9/2025).
Riki menilai jika masalah tersebut bisa terjadi karena kuat dugaan terlapor dekat dengan Gubsu Bobby Nasution. “Poldasu juga masih sungkan dan enggan dengan terlapor karena kedekatannya dengan Gubsu mungkin,” cetusnya.
Oleh karena itu, Poldasu sebaiknya tidak terpengaruh dengan isu kedekatan terlapor dengan Gubsu. “Siapa pun orangnya kalau melanggar hukum ya seret ke proses hukum. Gak boleh tebang pilih. Negara ini negara hukum. Azasnya ‘setiap orang sama di hadapan hukum’, bukan negara mafia atau negara politik,” tegasnya.
Riki juga menambahkan, proses hukum (due proses of law) dimulai dengan komitmen polisi untuk menindaklanjuti laporan. “Gak ada kewenangan polisi untuk tidak memproses laporan polisi. Masalah terlapor bersalah atau tidak, serahkan nantinya ke jaksa dan pengadilan. Biarkan pengadilan yang memutuskan,” tandasnya.(id96)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.