Lulus P3K Kemenag, Nasrin Mundur Dari Ketua MPK Aceh Singkil

3 hours ago 2
Aceh

16 November 202516 November 2025

Lulus P3K Kemenag, Nasrin Mundur Dari Ketua MPK Aceh Singkil

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

SUBULUSSALAM (Waspada.id): Dipastikan lulus menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Aceh Singkil dan dilantik Mei 2025, Nasrin mundur dari Ketua Majelis Pendidikan Kabupaten (MPK) Aceh Singkil Periode 2023-2028.

Nasrin, S.PdI, M.Si (foto) mengaku jika keputusan itu dilakukan mematuhi amanah pimpinan. “Pimpinan mengatakan tidak bisa rangkap jabatan, menerima honor double dari sumber yang sama,” pesan WA Nasrin, Sabtu (15/11).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Diakui, dirinya lulus P3K Kemenag sebagai guru di MAN 1 Aceh Singkil, menghormati keputusan itu secara suka rela mengundurkan diri dari Ketua MPK. Namun Nasrin berharap kebijakan itu tidak hanya ditujukan ke MPK Aceh Singkil.

Menurut Nasrin, sesuai notulen rapat pimpinan bersama sejumlah instansi, seperti Inspektorat, Kantor Kemenag, Sekretariat MPK, BKPSDM, Kabag Hukum, Asisten I dan III Setdkab Aceh Singkil, rangkap jabatan atau tafsirnya menerima honor double dari sumber yang sama, tidak dibolehkan.

Namun merujuk Qanun No. 1 tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Kabupaten Aceh Singkil Pasal 7, menurut Nasrin, yang tidak boleh adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) mempunyai jabatan eselon.

“Saya resmi mundur, Agustus 2025 lalu dari seharusnya berakhir Mei 2028, berharap perlakuan ini tidak hanya kepada satu instansi saja, saya yakin ada P3K yang lain juga rangkap jabatan, bukan P3K atau perorangan, namun menerima gaji double dari sumber yang sama,” pesan Nasrin.

Tidak mengomentari Kepengurusan MPK Aceh Singkil pasca dirinya mundur, Nasrin berharap lembaga keistimewaan Aceh ini (MPK) ke depan lebih sukses dan terus maju.

Sumber Waspada.id menyebut jika kegiatan lepas sambut Pengurus MPK Aceh Singkil, Jumat (7/11) antara yang lama dengan yang baru menyusul SK Bupati Aceh Singkil H. Safriadi Oyon No. 188.45/290/2025 tentang perubahan atas SK Bupati No. 188.45/178/2024 mengenai susunan pengurus MPK Aceh Singkil periode 2023–2028. (id90)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |