Polda Sumut Evaluasi Layanan Publik Polres Tanjungbalai

1 month ago 20
Sumut

Polda Sumut Evaluasi Layanan Publik Polres Tanjungbalai Tim Verifikasi Penilaian dan Asistensi Pemantauan serta Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 dari Birorena Polda Sumut evaluasi kinerja Polres Tanjungbalai. Waspada.id/Ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TANJUNGBALAI (Waspada.id) : Tim Verifikasi Penilaian dan Asistensi Pemantauan serta Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 dari Birorena Polda Sumut kunjungan kerja ke Polres Tanjungbalai, Rabu (13/8) pukul 10.30 WIB.

Kegiatan yang dipimpin Kabag RBP Rorena Polda Sumut AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, berlangsung di Aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai. Tim disambut Wakapolres Kompol MP Pardede, SH, bersama para pejabat utama dan perwira Polres Tanjungbalai.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Dalam sambutannya, wakapolres menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan menegaskan komitmen Polres Tanjungbalai untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik. Wakapolres menegaskan kesiapannya menerima masukan demi pelayanan publik yang lebih berkualitas.

“Hasil asistensi ini penting sebagai bahan evaluasi agar pelayanan kami sesuai standar dan memenuhi harapan masyarakat,” ujarnya.

Sementara, AKBP Yasir Ahmadi mengungkapkan, tim melakukan pengecekan langsung terhadap fasilitas pelayanan publik di Polres Tanjungbalai, termasuk ruang SIM, SKCK, dan SPKT. Kegiatan ini tambahnya, bertujuan mengumpulkan data dan mengevaluasi kinerja pelayanan publik secara berkala.

“Sekaligus memastikan pelayanan berjalan efektif, efisien, dan berkualitas,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemantauan ini juga dimaksudkan untuk mendorong inovasi dan perbaikan berkelanjutan pada kinerja pelayanan publik Polres Tanjungbalai, sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, dan memuaskan. (id41).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |