Perjuangkan Lahan, Masyarakat Luat Huristak Palas Surati Presiden Prabowo

1 month ago 16

PADANGLAWAS (Waspada.id): Penetapan lahan masyarakat menjadi kawasan hutan di Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas kembali mendapat penolakan keras. Masyarakat pun siap mempertahankan hak ulayat mereka dan mendesak lahan itu dikembalikan.

Informasi dihimpun, Rabu (13/8/2025), kelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Luat Huristak menyatakan sikap menolak penyitaan lahan yang dilakukan pemerintah.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Koordinator Masyarakat Luat Huristak, Tongku Khalik Hasibuan didampingi Maragunung Harahap, menyatakan ada empat poin penyataan sikap masyarakat Luat Huristak.

Pertama, menolak tindakan penyitaan lahan masyarakat Huristak oleh pemerintah. Kedua, menolak lahan masyarakat Huristak dinyatakan menjadi kawasan hutan.

Ketiga, menolak kehadiran PT APN di wilayah Huristak dan terakhir mendesak pemerintah mengembalikan lahan yang disita kepada masyarakat Huristak seluas kurang lebih 14.000 hektare dan seluas kurang lebih 4.000 hektare.

“Penyataan sikap ini disampaikan sebagai bentuk kekecewaan masyarakat Luat Huristak dari dampak pasca eksekusi oleh Kejagung RI pada Mei 2025 atas tanah ulayat Luat Huristak,” tegas Tongku Khalik Hasibuan.

Mewakili 2.540 Kepala Keluarga (KK) yang telah memiliki SKT sebagai anggota Plasma Luat Huristak, mereka akan terus mempertahankan hak atas tanah masyarakat Huristak yang diambilalih oleh pemerintah. Parahnya, pemerintah malah menunjuk PT APN sebagai pengelola lahan tersebut.

“Kami atas nama Aliansi Masyarakat Luat Huristak tetap tunduk pada ketentuan aturan hukum dan akan tetap berjuang menempuh, upaya hukum baik non-litigasi maupun Litigasi dengan menunjuk dan didampingi Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Luat Huristak,” ungkap Tongku Khalik.

Di sisi lain, masyarakat Luat Huristak juga menolak Koperasi Barumun Agro Nusantara yang dikabarkan telah ditunjuk oleh PT APN mengatasnamakan kepentingan masyarakat Luat Huristak.

“Besar harapan kami kepada pemerintah agar pro rakyat demi kepentingan kesejahteraan masyarakat Luat Huristak,” teriak masyarakat.

Di tempat yang sama, Tim Advokasi Aliansi Masyarakat Luat Huristak, Rheinhart Manurung, SH MH bersama rekannya Hengki Silaen SH MH, Jansen Purba SH MH, Judika Atma Togi Manik SH MH dan Gorata Palti S.O Sinaga SH MH juga angkat bicara.

Rheinhart menyampaikan, sesuai data-data histori sejarah dan fakta di lapangan bahwa pemerintah keliru dalam penetapan kawasan hutan.

Menurut Rheinhart pemerintah tidak sempurna dalam menetapkan kawasan hutan tanpa melibatkan masyarakat dan tidak melihat fakta-fakta di lapangan sebagaimana amanat undang-undang.

“Apakah penunjukan, penataan dan pemetaan yang pada akhirnya penetapan kawasan hutan tanpa melihat fakta-fakta yang ada di lapangan sesuai histori sejarahnya,” ujar Rheinhart.

Ditambahkan, berdasarkan Prepres Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan dengan menunjuk Satgas PKH bersama instansi lainnya.

“Inilah yang menjadi salah satu poin catatan penting, yang akan kita perjuangkan bersama masyarakat untuk hak-hak yang diperjuangkan seadil-adilnya,” ucap Rheinhart.

Oleh karena itu, Tim Advokasi Masyarakat Luat Huristak tergerak untuk memberikan bantuan dan mendampingi masyarakat untuk memperjuangkan hak -hak atas tanah yang disita oleh negara yang tidak memiliki unsur melanggar hukum.

Tim Advokasi Masyarakat Luat Huristak juga akan menyurati Presiden RI Prabowo Subianto serta DPR RI.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga masyarakat peserta Plasma Luat Huristak menolak kehadiran Koperasi Barumun Agro Nusantara yang akan mengelola kebun plasma masyarakat.

Penolakan ini didasari oleh kemitraan yang telah berjalan baik selama 21 tahun dengan PT Torganda/Patogu Janji.

Koordinator Plasma Luat Huristak, Tongku Khalik Hasibuan, didampingi Maragunung Harahap dan sejumlah masyarakat peserta plasma, menyampaikan penolakan ini kepada Waspada.id, Kamis (7/8).

“Alasan kami menolak, karena selama 21 tahun telah bermitra dengan pihak PT Torganda/Patogu Janji semua berjalan baik,” tegas Tongku Khalik.

Menurutnya, kehadiran Koperasi Barumun Agro Nusantara dianggap sebagai pihak luar yang campur tangan dalam urusan masyarakat Luat Huristak. Penolakan ini juga telah disampaikan kepada PT APN, baik secara lisan maupun tertulis.

Maragunung Harahap menambahkan, pasca eksekusi PT Torganda oleh Kejagung RI pada awal Mei 2025, masyarakat di wilayah Kabupaten Padang Lawas menjadi terpecah belah dan terprovokasi akibat pendataan anggota plasma baru yang ditengarai terkait dengan kehadiran Koperasi Barumun Agro Nusantara.

Masyarakat berharap PT APN tetap berkomitmen untuk merealisasikan manfaat plasma kepada kelompok tani plasma Luat Huristak secepatnya. Hal ini sesuai dengan pernyataan PT APN pada 1 Mei 2025 yang lalu, bahwa pasca eksekusi lahan, “hanya ganti pilot, tetapi pesawat dan penumpangnya masih tetap sama.”

Sementara itu, Ketua Koperasi Barumun Agro Nusantara, Usman Hasibuan, saat dihubungi Waspada.id, berharap semua dapat berjalan dengan baik seperti sebelumnya. Menurut Usman, sampai saat ini, pihaknya belum ada menerima penolakan secara resmi dan tertulis dan pihaknya akan melaksanakan tugas sesuai dengan yang diamanahkan.

Usman menambahkan bahwa pengelolaan akan tetap disesuaikan dengan wilayah desa masing-masing, dengan harapan agar semua bisa berjalan baik, terutama bagi peserta atau anggota penerima manfaat.(rel/id16/id56)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |