
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Dua anggota DPRD Kota Medan, David Roni Sinaga dan Golfried Lubis, memenuhi panggilan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan terhadap sejumlah pengusaha di Medan, Senin (25/8).
Plh. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, M. Husairi mengatakan, anggota DPRD Medan itu hadir sebelum jam 09.00. Namun, pemeriksaan dimulai jam 09.30.
“Permintaan keterangan tadi dari jam 09.30 sampai jam 14.00,” kata Husairi saat dikonfirmasi waspada.id.
Husairi menjelaskan, bahwa kedua anggota DPRD Medan, sudah dilakukan pemanggilan ulang setelah keduanya sebelumnya tak memenuhi panggilan penyidik Kejatisu pada Kamis (21/8).
Keduanya diperiksa selama 4,5 jam oleh penyidik dan dicecar puluhan pertanyaan. “Ada sekitar 20 pertanyaan dari penyidik,” ujar Husairi.
Ia menambahkan, bahwa pemanggilan tersebut masih sebatas permintaan keterangan dari penyidik. Untuk hasil pemeriksaan, ia belum bisa memberikan keterangan lebih jauh.
“Hasilnya belum dapat disampaikan karena masih proses penyelidikan dan akan kami sampaikan apabila sudah ada kesimpulan tim,” tandasnya.
Sebelumnya kedua anggota DPRD Medan itu, sempat mangkir panggilan penyidik. Pemanggilan tersebut berdasarkan surat Kejatisu Surat degan nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan tertanggal 14 Agustus 2025.
Selain itu, Kejatisu juga sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap dua anggota DPRD Medan Komisi III yakni, Salomo TR Pardede dan Eko Aprianta.
Pemanggilan itu, untuk dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Ketua Komisi III DPRD Kota Medan terhadap beberapa pengusaha di Kota Medan dengan alasan untuk kelengkapan dalam pengurusan perizinan berusaha di pajak.(id19)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.