
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
DOLOKSANGGUL (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas) diwakili Sekdakab, Chiristison Rudianto Marbun teken nota kesepakatan bersama Pemkab Humbahas dengan Pemprovsu, percepatan penanggulangan Tuberkulosis (TBC).
Penandatanganan nota kesepakatan itu dilakukan di Medan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penanggulangan TBC Provinsi Sumatera Utara dipimpin Sekdaprovsu, Togap Simangunsong, Senin (25/8).
Dilansir dari fanpage Pemkab Humbahas, Selasa (26/8), dalam Rakor itu, Pemprovsu mendorong percepatan penanganan dan eliminasi TBC. Maka sangat diharapkan kabupaten/kota di Sumut agar segera membentuk Tim Percepatan dan Rencana Aksi Daerah (TPRAD).
Togap memaparkan, penanganan TBC masih menjadi fokus pemerintah di bidang kesehatan dan diperlukan dukungan setiap stakeholder di Sumut. Karena itu diminta komitmen mendukung eliminasi TBC dengan membentuk tim percepatan penanggulangan oleh kepala daerah yang dilanjutkan rencana aksi dengan melibatkan semua stakeholder.
“Penanganan TBC tidak terlepas dari dukungan dana. Untuk itu, harus dibuat peraturan daerahnya, sehingga dapat menjadi acuan bagi seluruh stakeholder atau organisasi perangkat daerah untuk menganggarkan dana terkait program tersebut,” ujarnya.
Chiristison Rudianto Marbun mengatakan, usai Rapat Koordinasi (Rakor) melalui Vidcon bersama Pemprovsu dalam rangka percepatan eliminasi TBC, Jumat pekan lalu dan dilanjut dengan Rakor penanggulangan TBC dengan Pemprovsu, ada beberapa point yang harus ditinjut yakni menetapkan kebijakan terkait penanggulangan TBC terintegrasi dengan multi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan multi sektor, membentuk tim percepatan serta menyiapkan dokumen rencana aksi daerah.
Selanjutnya menyediakan pendanaan kegiatan penanggulangan TBC dari beberapa sumber, mngoordinasikan keseluruhan pelaksanaan kegiatan penanggulangan TBC di wilayah, menyediakan dan meningkatkan sumber daya manusia untuk mencapai target standar pelayanan minimal terkait penanggulangan TBC, melakukan penemuan kasus TBC secara aktif dan cepat dengan melibatkan masyarakat.
Selanjutnya memastikan semua orang yang terdiagnosa TBC tercatat dan terlaporkan dalam Sistem Informasi TBC (SITB), memberi pengobatan pencegahan TBC kepada populasi rentan, melakukan mitigasi dampak psikososial dan ekonomi yang dihadapi pasien TBC dan keluarga.
“Sasaran utamanya, harus mencapai target SPM (Standar Pelayanan Minimal) 100%, mencapai target penemuan kasus minimal 90% dan mencapai angka keberhasilan pengobatan minimal 90 persen,” terang Chiristison. (id62)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.