
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
JAKARTA (Waspada.id): DPR RI melalui Komisi VIII menggelar rapat untuk mendengarkan pertimbangan dari DPD RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Agenda kita hari ini hanya satu, yaitu mendengarkan pertimbangan dari DPD RI atas RUU inisiatif Komisi VIII DPR RI. Pertimbangan ini penting sebagai landasan pembahasan pada tingkat berikutnya,” ujar Ketua Komisi VIII
Marwan Dasopan membuka rapat mendengarkan pandangan dan masukan dari DPD RI sebagai bagian dari mekanisme legislasi, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/08/2025)
Ia menjelaskan, sesuai Pasal 21 UUD 1945 serta Tata Tertib DPR RI, setiap pembahasan RUU inisiatif DPR perlu melalui tahapan pengantar musyawarah, salah satunya dengan mendengarkan pertimbangan DPD.
“Kami membutuhkan masukan dari DPD agar regulasi yang dibentuk benar-benar komprehensif dan menjawab tantangan penyelenggaraan haji ke depan,” ujar Wakil Rakyat dari daerah pemilihan Sumatera Utara II in.
Marwan menekankan bahwa pembahasan RUU ini memiliki urgensi tinggi, mengingat adanya perubahan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi yang tidak sepenuhnya terakomodasi dalam UU Nomor 8 Tahun 2019.
Namun, ia menegaskan bahwa masukan DPD tetap menjadi bagian penting untuk memperkaya substansi RUU.
Dalam rapat tersebut, Komisi VIII DPR RI juga menyampaikan komitmennya untuk menuntaskan pembahasan bersama pemerintah dan Panitia Kerja (Panja) secara intensif.
“Setelah mendengarkan pertimbangan dari DPD, Panja akan langsung melanjutkan pembahasan DIM bersama pemerintah, bahkan dengan pola rapat maraton siang dan malam,” jelasnya.
DPR berharap sinergi dengan DPD RI dapat memperkuat kualitas legislasi dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. “Kami berterima kasih atas kehadiran DPD RI, karena ini adalah bagian penting dari proses legislasi yang demokratis dan inklusif,” pungkasnya. (Id.10)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.