
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Sidang kasus dugaan suap proyek jalan nasional yang melibatkan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara (Sumut), Topan Obaja Putra Ginting, telah dimulai di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (17/9). Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK.
Dua terdakwa, Akhirun Piliang alias Kirun (Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup) dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan (Direktur PT Rona Na Mora), didakwa memberikan suap senilai total Rp4,054 miliar. Suap tersebut diduga diberikan kepada sejumlah pejabat dengan tujuan memenangkan paket proyek peningkatan jalan di Sumut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan dalam dakwaannya bahwa kedua terdakwa menjanjikan commitment fee hingga 5% dari nilai kontrak kepada beberapa pejabat. Pejabat-pejabat yang disebut menerima uang suap antara lain:
– Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Sumut): Rp50 juta + commitment fee 4%
– Rasuli Efendi Siregar (PPK UPT Gunung Tua Dinas PUPR Sumut): Rp50 juta (1%)
– Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja (Kepala Balai Besar PJN Sumut): Rp300 juta
– Rahmad Parulian (Kepala Satker PJN Wilayah I Medan): Rp250 juta
– Dicky Erlangga (Kasatker PJN Wilayah I Medan): Rp1,675 miliar
– Munson Ponter Paulus Hutauruk (PPK 1.4 Satker PJN Wilayah I Medan): Rp535 juta
– Heliyanto (PPK 1.4 Satker PJN Wilayah I Medan): Rp1,194 miliar
Menurut jaksa, suap diberikan agar proses lelang e-katalog dapat diatur sedemikian rupa sehingga PT DNTG memenangkan proyek. Bahkan, Topan Obaja Putra Ginting disebut memerintahkan bawahannya untuk memproses paket pekerjaan senilai Rp96 miliar di ruas Sipiongot–Batas Labuhanbatu dan Rp69,8 miliar di ruas Hutaimbaru–Sipiongot, meskipun perencanaan belum rampung pada 26 Juni 2025.
Dakwaan juga mengungkap bahwa kedua terdakwa telah menikmati proyek di lingkungan Balai Besar PJN Sumut sejak tahun 2023 hingga 2025.
Akhirun dan Rayhan didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan OTT di Tapanuli Selatan pada Juni lalu, yang mengamankan sejumlah pihak termasuk Topan Obaja Putra Ginting beserta barang bukti uang tunai.(id23)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.