
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
SABANG (Waspada.id): Aulia Prasetya, wartawan Serambi Indonesia, didampingi Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang melaporkan oknum anggota DPRK Sabang berinisial SFI ke Polres Sabang, Senin (08/09/25).
SFI diduga melakukan tindakan kasar dan menghalangi Aulia saat menjalankan tugas jurnalistik terkait insiden penumpang kapal yang melompat ke laut.
Ketua PWI Kota Sabang, Jalaluddin, menyatakan bahwa tindakan SFI merupakan pelecehan terhadap profesi wartawan dan pembangkangan terhadap Undang-Undang Pers.
“Aulia Prasetya dilindungi undang-undang dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Menarik kerah baju wartawan dengan maksud seolah hendak memukul jelas bukan sikap terhormat seorang anggota dewan,” tegas Jalaluddin.
Insiden bermula saat Aulia melakukan wawancara dengan kapten Kapal Aceh Hebat 2 melalui Whatsapp terkait insiden penumpang yang melompat ke laut. SFI, yang merupakan mantan pelaut, merasa Aulia tidak berhak menanyakan hal tersebut dan bertindak emosional.
Jalaluddin menambahkan, perbuatan SFI melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan bahwa menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta. PWI Sabang juga akan melaporkan kasus ini ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRK Sabang.
Saat coba dikonfirmasi terkait ini, SFI belum merespon chat whatsApp Waspada.id meski sudah conteng dua.(id68)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.