Muhammad Haikal Pimpin Apel Pembagian 3.410 Bendera Merah Putih

1 month ago 16
Aceh

13 Agustus 202513 Agustus 2025

Muhammad Haikal Pimpin Apel Pembagian 3.410 Bendera Merah Putih Apel gerakan pembagian vendera Merah Putih kepada masyarakat oleh Pemerintah Kota Langsa, di Halaman Kantor Pemerintah Kota Langsa, Rabu (13/8). Waspada.id/Munawar

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

LANGSA (Waspada.id):  Pemerintah Kota Langsa membagikan 3.410 bendera Merah Putih kepada masyarakat dalam apel Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Halaman Kantor Pemerintah Kota Langsa, Rabu (13/8), menyambut HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Apel dipimpin Wakil Wali Kota Langsa, Muhammad Haikal Alfisyahrin, ST, dan dihadiri Forkopimda, Sekda, para Asisten, Pimpinan OPD, Camat, dan seluruh Geuchik.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Muhammad Haikal Alfisyahrin menyampaikan, pembagian bendera Merah Putih ini merupakan bagian dari upaya menumbuhkan semangat nasionalisme dan cinta tanah air.

“Bendera yang hari ini kita bagikan bukan sekadar kain berwarna merah dan putih. Warna merah melambangkan keberanian, putih melambangkan kesucian niat dan persatuan. Bersama di setiap helai yang kita bagikan hari ini membawa pesan kepada dunia bahwa kita berdiri tegak sebagai bangsa yang merdeka, kuat dan bersatu,” jelas Haikal.

Pengibaran bendera Merah Putih ini merupakan wujud komitmen untuk terus berkarya, menjaga persatuan dan mencintai negeri ini. “Mari kita sambut HUT ke-80 RI tahun 2025 ini dengan semangat bahagia dan karya nyata,” tutupnya.

Kaban Kesbangpol Kota Langsa Drs. Zulhadisyah, MSP, menyampaikan kegiatan ini berdasarkan Surat Kementerian Dalam Negeri RI dan Surat Wali Kota Langsa.

“Kegiatan ini juga dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI Tahun 2025. dan menggugah rasa cinta tanah air serta meningkatkan semangat nasionalisme seluruh masyarakat Indonesia khususnya di wilayah Kota Langsa,” imbuh Zulhadisyah.(id75)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |