LP Dugaan Pencemaran Nama Baik Sudah Masuk Tahap Penyidikan

2 weeks ago 13
Medan

3 September 20253 September 2025

LP Dugaan Pencemaran Nama Baik Sudah Masuk Tahap Penyidikan Ilustrasi

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

MEDAN (Waspada.id): Laporan Polisi (LP) tentang pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oknum ASN di BPN Kota Tebing Tinggi inisial TAL terhadap Datuk Syahrial  di Polsek  Medan Helvetia kini sudah masuk tahap penyidikan. 

Siaran pers yang diterima Waspada.id di Medan, Rabu (3/9) menyebutkan, hal itu diketahui dengan sudah diterimanya Surat Dimulainya Perintah Penyidikan (SPDP) dari Polsek Medan Helvetia. 

Adapun SDPP dimaksud yang ditujukan kepada Kejaksàan Negeri di Medan  bernomor B/SPDP/81/VIII/2025/Reskrim/Polsek Helvetia/Polrestabes Medan/Poldasu, tertanggal 31 Juli 2025 dan ditandatangani a/n Kepala Kepolisian Sektor Helvetia Kanit Reskrim AKP Harles Richter Gultom.

Adapun  LP No LP/B/1903/VI/2025 SPKT/Polresta Medan/Poldasu tanggal 7 Juni 2025 yang ditandatangani Panit II Ka SPKT Reskrim Polrestabes Medan, Aiptu Sungkunan Pribadi Helmi.

Lebih lanjut Datuk Syahrial yang juga karyawan swasta di Medan ini, mengatakan, pelaporan tindak pidana ini dipicu munculnya perilaku TAL, yang juga abang iparnya, yang telah menyebarkan isu berita fitnah pelecehan seksual terhadap Datuk Syahrial, yang lain merupakan adik ipar terlapor.

Pelapor juga menambahkan dirinya juga sudah dilaporkan ke pengaduan masyarakat (Dumas) Polda , tapi karena tidak ada bukti sama sekali, maka Dumas tersebut tidak bisa diproses.

Masih menurut  Datuk Syahrial bahwa semua laporannya yang telah  diproses sesuai hukum yang berlaku dengan bukti yang akurat.

Dia menegaskan, tidak usah menyebarkan berita tanpa bukti, karena itu seperti orang yang tidak berpendidikan dan bermental rendah.

“Kita tunggu aja proses hukum selanjutnya dan kita lihat siapa yg jadi tersangka. Kebenaran akan mencari Pok jalannya sendiri,” tegasnya. (id23/rel)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |