
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
P. SIDIMPUAN (Waspada.id): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KKPN), Jalan Kenanga, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Rabu (13/8/2025).
Scroll Untuk Lanjut Membaca
IKLAN
Sekira pukul 14:00, Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe hadir di lokasi. Namun saat hendak menandatangani buku absen, dia melihat keberadaan wartawan dan langsung bersembunyi di samping kantor KPPN.
Bersama Letnan, juga diperiksa 17 saksi dari Pemko Padangsidimpuan, Pemkab Padang Lawas Utara (Paluta) dan Tapanuli Selatan (Tapsel). Ada juga mantan wali kota, pimpinan dan karyawan PT. Dalihan Natolu Grup (DNG) serta PT. Taufik Prima Duta Putra (TPDP) .
Informasi diperoleh, hari ini ada 18 orang yang akan diperiksa KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
Adapun yang diperiksa yakni, mantan Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution, Komisaris PT Dalihan Natolu Grup (DNG), Taufik Hidayat Lubis dan Bendahara perusahaan tersebut, Mariam.
Pegawai PT Dalihan Natolu Grup, Anggi Harahap, Direktur PT Taufik Prima Duta Putra, Rinaldi Lubis Alias Aldi, Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemko Padangsidimpuan, Siti Humairo Hasibuan.
Bendahara Dinas PUTR Kota Padangsidimpuan, Muhammad Harris (Acong), Staf di Bidang Bina Marga, Sandi, Karyawan PT DNG, Leman, PNS, Zulkifli Lubis alias Mamak Utom, PNS, Addi Mawardi Harahap.
Kabid/PPK di Dinas PUPR Padang Lawas Utara, Ikhsan Harahap, Plt Kepala PUTR Padang Lawas Utara, Hendrik Gunawan Harahap, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Padang Lawas Utara, Asnawi Harahap.

Kadis PUPR Padang Lawas Utara 2021-2024, Ramlan, Kadis Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tapanuli Selatan, Fachri Ananda Harahap, Kabid Bina Marga II Dinas PUPR Tapsel, Oskar Hendra Daulay.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa Wali Kota Padangsidimpuan bersama 17 orang lainnya dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan saksi dilakukan di kantor KPPN
“Terkait suap proyek pembangunan jalan di wilayah Sumatera Utara,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/8/2025).
Apa saja yang hendak ditelusuri dari para saksi ? Budi menyebut pengusutan kasus dugaan korupsi proyek jalan Sumut ini dimulai saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Juni lalu.
Dari hasil OTT tersebut, KPK menetapkan lima tersangka yaitu, Kadis PUPR Provinsi Sumut Topan Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Rasuli Efendi Siregar, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto. – M Akhirun Pilang (KIR), Dirut PT DNG M. Akhirun Piliang dan Direktur PT. RN Rayhan Piliang.
KPK menduga Topan mengatur perusahaan swasta pemenang lelang untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Topan mendapat janji fee Rp8 miliar dari pihak swasta yang dimenangkan dalam proyek jalan senilai Rp231,8 miliar itu. (id47)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.