Korban Penggelapan Minta Kapolrestabes Medan Tangkap Pelakunya

1 month ago 14
Medan

14 Agustus 202514 Agustus 2025

Korban Penggelapan Minta Kapolrestabes Medan Tangkap Pelakunya Anto, 43, selaku pelapor yang juga Direktur perusahaan PT MAS, dan SPKT POLRESTABES MEDAN dengan Nomor STTLP: LP / B / 3853 / XI / 2023 / SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMUT. Waspada.id/ist

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

  • Sudah 1 Tahun Pelakunya Masuk DPO

MEDAN (Waspada.id): Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp.353 juta lebih yang dilakukan terlapor berinisial FR, karyawan perusahaan farmasi PT. Menara Anugerah Sentosa yang dilaporkan ke Polrestabes Medan tak kunjung terungkap.

Anto, 43, selaku pelapor yang juga Direktur perusahaan PT MAS, menceritakan rasa kesalnya terkait pelaporannya ke SPKT POLRESTABES MEDAN dengan Nomor STTLP: LP / B / 3853 / XI / 2023 / SPKT/ POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMUT.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

“Sampai hari ini tanggal 13 Agustus 2025, laporan pengaduan saya belum ada penyelesaiannya. Terduga pelaku penggelapan belum ditangkap meskipun sudah masuk dalam surat laporan pencarian orang (DPO),” ujar Anto kepada wartawan di Medan, Rabu ( 13/8).

Anto juga menilai kinerja kepolisian yang menurut keterangan pelapor agak kurang tanggap untuk mengungkap kasus yang di laporkannya ini karena sudah satu tahun terbitnya DPO dengan Nomor : DPO / 257 / VII / RES / 1.11 / 2204 / RESKRIM, pelaku penggelapan yang diketahui berinisial FR ,27, warga Dusun seraya Desa Medan Krio Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, belum berhasil ditangkap oleh pihak Reskrim Polrestabes Medan.

Diceritakan Anto, dirinya tak menyangka jika FR tega melakukan penggelapan uang di perusahaan apalagi FR termasuk orang kepercayaannya sebagai karyawan dengan jabatan kasir dan sudah 4 tahun bekerja di PT MAS.

“Jujur saya sangat terkejut dan kecewa dengan FR yang sudah 4 tahun bekerja di bagian Colector ( penagihan Customer ). Pada November 2023 terungkaplah permainan penggelapan uang perusahaan senilai Rp.350 juta lebih yang di lakukannya,” jelas Anto.

Ditegaskan Anto, November 2023 sudah melaporkan FR ke Polrestabes Medan hingga ada dua kali panggilan dari kepolisian namun tidak digubris oleh FR.

“Di situlah mungkin kesempatan FR melarikan diri, sampai keluar DPO di bulan Agustus 2024 dan sekarang Agustus 2025 namun pelaku belum juga tertangkap,” sesal Anto berharap kepada Kapolrestabes Medan untuk menangkap tersangka FR.(id15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |