Kejaksaan Tahan Mantan PPK Disdik Nisel Dugaan Korupsi  Rp1.184 Miliar TA 2016

2 weeks ago 14
HeadlinesSumut

Kejaksaan Tahan Mantan PPK Disdik Nisel Dugaan Korupsi  Rp1.184 Miliar TA 2016 Kejari Nias Selatan menahan mantan PPK Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan sebagai tersangka  dugaan korupsi TA 2016, Senin (1/9). Waspada.id/Budi Gowasa.

Ukuran Font

Kecil Besar

14px

TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menahan mantan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Dinas Pendidkan Kabupaten Nias Selatan berinisal ES warga Desa Hilianaa, Kecamatan Telukdalam, Senin (1/9).

Tersangka ES diduga terlibat pada kasus korupsi  Anggaran Belanja Langsung Dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan yang bersumber dari APBD TA 2016 yang merugikan keuangan negara sesuai Laporan Hasil Audit (LHA) Inspektorat Kabupaten Nias Selatan sebesar Rp1.184 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Nias Edmond N Purba, SH, MH didampingi oleh Kasi Pidsus Lintong Samuel, SH, dan Kasi Intelijen Alex Bill Mando, SH kepada wartawan menyampaikan bahwa tim penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka ES.

“ES ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi anggaran belanja langsung dana Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP) pada Dinas Pendidikan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias Selatan Tahun Anggaran 2016,” ujar Edmond N. Purba.

Kajari menjelaskan kasus ini bermula dari temuan LHP BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengenai pemeriksaan tentang ketekoran kas pada Dinas Pendidikan TA.2016 menerangkan bahwa Pianus Laowo (Terpidana) selaku Bendahara Pengeluaran pada Dinas Pendidikan TA.2016 sebagai pihak yang bertanggung-jawab atas kerugian keuangan negara yang dimaksud dan orang tersebut telah berstatus terpidana sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 67/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn tanggal 09 Desember 2024 dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsidair yaitu melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selanjutnya berdasarkan putusan a quo Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan melakukan pengembangan perkara. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan tersebut, Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan telah melakukan pengembangan perkara dan telah memperoleh alat bukti yang cukup sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan berkesimpulan ES dapat dimintai pertanggungjawabannya dalam perkara, ungkap Edmond.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN/D) Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan mencapai Rp1,184 miliar

‘Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair: Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsijo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun atau seumur hidup,” pungkas  Edmond (id59/id60).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Read Entire Article
Berita Kasus| | | |