
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
MEDAN (Waspada.id): Kepala Dinas Koperasi (Kadiskop) UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, bisa saja berpotensi menjadi tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan Medan Fashion Festival (MFF) Tahun Anggaran 2024.
Hal tersebut disampaikan Pengamat Hukum sekaligus Ketua Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia (BAIN HAM) RI DPW Sumut, Novrizal SIKom, SH, CPM, menanggapi pemanggilan Benny Iskandar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait dugaan korupsi MFF. Benny sebelumnya dimintai keterangan terkait perannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan itu.
Menurut Novrizal, jabatan Benny sebagai KPA menempatkannya sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas penggunaan dana kegiatan tersebut.
“Secara hukum, KPA itu pemegang kendali anggaran. Kalau ada dugaan kerugian negara, tentu KPA yang harus paling dulu dimintai pertanggungjawaban. Jadi, Benny Iskandar selaku KPA sudah seharusnya diperiksa serius, bahkan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Novrizal kepada Waspada, Selasa (26/8).
Ia menambahkan, penyelenggaraan Medan Fashion Festival yang dilaksanakan tahun anggaran 2024 patut dipertanyakan karena dinilai menimbulkan pembengkakan biaya.
“Kalau benar ada pemborosan atau mark up, itu tidak mungkin tanpa sepengetahuan KPA. Maka jelas, KPA harus siap menanggung risikonya di hadapan hukum,” ujarnya.
Novrizal mendesak Kejari Medan untuk tidak ragu menetapkan tersangka bila bukti sudah cukup. “Kami mendorong Kejari bekerja profesional. Kalau memang ada bukti kuat, jangan ragu tetapkan tersangka, termasuk kepada Kadis Benny Iskandar. Jangan sampai kasus ini hanya berhenti di pemeriksaan saja,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Medan telah memanggil dan memeriksa dua pejabat dalam kasus ini, yakni Benny Iskandar selaku KPA serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang dijabat sekretaris dinas. Pemanggilan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Medan Nomor: Print-08/L.2.10/Fd.1/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Medan, Mochamad Ali Rizza, mengakui Benny Iskandar sudah diperiksa.
“Sudah kita periksa. Benny Iskandar itu KPA-nya, jadi dia yang kita panggil pekan lalu,” ungkap Ali Rizza saat dikonfirmasi Waspada, pada Senin 21 Agustus 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, Kejari Medan juga memanggil Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Medan Fashion Festival, yang diketahui merupakan sekretaris dinas.
Ali Rizza menegaskan, proses yang berlangsung masih berada pada tahap klarifikasi untuk mengidentifikasi indikasi penyimpangan. Salah satu fokus penyelidikan adalah lokasi pelaksanaan kegiatan yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.
“Masih kita tanya soal pelaksanaannya, karena informasi awal menyebutkan kegiatan dilakukan di hotel. Sebelumnya tidak seperti itu. Nah, karena dilakukan di hotel, ada potensi pembengkakan dana. Itu yang sedang kita klarifikasi,” ujarnya.
Saat ditanya apakah pemeriksaan terhadap Benny Iskandar telah dianggap cukup, Ali Rizza menyatakan bahwa peluang untuk pemeriksaan ulang tetap terbuka, tergantung pada kebutuhan pendalaman penyelidikan.
“Nantilah kita lihat kalau memang perlu, kita panggil lagi. Intinya, penyelidikan masih berjalan,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Medan telah memanggil dua pejabat dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan dalam rangka mendalami pelaksanaan kegiatan MFF. Pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memastikan ada atau tidaknya unsur penyimpangan dalam penggunaan anggaran kegiatan tersebut. (id19)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.