
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Wali Kota Pematangsiantar, Wesli Silalahi telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Perwa 15/2025 ini menurut Dr Henry Sinaga mengatur bahwa piutang PBB yang telah kedaluwarsa dapat dihapuskan oleh Wali Kota. Piutang PBB yang telah kedaluwarsa adalah merupakan hak untuk melakukan penagihan PBB yang telah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya PBB.

Dr. Henry Sinaga menyambut gembira terbitnya Perwa ini, karena selama ini Pemko Siantar masih terus melakukan penagihan PBB kedaluwarsa yang melampaui lebih dari 5 (lima) tahun hingga 30 tahun.
Penagihan PBB kedaluwarsa oleh Pemko Siantar ini telah diadukan oleh Dr. Henry Sinaga kepada Polres Kota Pematangsiantar, tanggal 9 Desember 2024 yang lalu, sebagaimana tertuang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian dumas nomor : B/1066/XII/2024/Reskrim, tertanggal 16 Desember 2024, yang dikeluarkan oleh Polres Kota Pematangsiantar, dan saat ini proses pemeriksaan masih terus berlangsung.
Kepada masyarakat Siantar yang masih ditagih PBB kedaluwarsa, Dr Henry menyarankan agar mengajukan keberatan dan mengajukan permohonan agar segera dihapuskan oleh Wali Kota. Dan dengan dasar perwa yang telah dikeluarkan oleh Wali Kota Pematangsiantar, maka bisa menempuh jalur hukum bila ada oknum pegawai petugas yang nakal dan tetap menagih utang PBB yang kadaluarsa. (rol)
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.