
Ukuran Font
Kecil Besar
14px
“Pada saat itu, pelaku dengan inisial T, 35, (pimpinan dayah) meminta korban (santriwati usia 16 tahun) datang ke rumahnya pada dini hari, dengan dalih untuk memberikan hukuman, karena korban dituduh melakukan video call dengan seorang pria. Rumah pelaku berada dalam konplek dayah.”
HAL itu disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto, melalui Kasat Reskrim AKP Dr. Boestani, sesuai pengakuan korban kepada pihaknya.
Sampai di rumah itu, kata Boestani, pelaku justru memaksa korban melakukan perbuatan cabul hingga aksinya berlanjut di kamar tidur. Sesuai pengakuan korban, kata Bostani lagi, peristiwa itu terjadi pada tanggal 19 dan 20 Agustus 2025.
Usai melampiaskan nafsu, pelaku, kata Boestani, pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada siapapun. Saat kejadian, tersangka berada seorang diri di rumahnya sehingga leluasa melakukan aksinya.
Kepada wartawan disebutkan, kasus rudapaksa ini baru diketahui pihak kepolisian pada saat menerima laporan dari kakak korban pada tanggal 6 September 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Boestani, petugas menangkap T (oknum pimpinan dayah), Selasa (9/9) malam. Petugas langsung memboyong tersangka ke Mapolres Aceh Utara untuk menjalani pemeriksaan intensif atas dugaan merudapaksa seorang santriwati berusia 16 tahun tersebut.
Peristiwa memilukan ini baru terungkap, kata Boestani, setelah tanggal 28 Agustus 2025, ketika korban bersama santri lainnya diizinkan pulang ke rumah masing-masing. Kepada keluarganya, korban akhirnya berani menceritakan kejadian tersebut, hingga pihak keluarga melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Utara.
Kini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Aceh Utara. Penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku, korban, serta sejumlah saksi untuk menguatkan pembuktian hukum.
Kasat Reskrim menegaskan, perbuatan ini sangat mencoreng martabat seorang pimpinan dayah yang seharusnya menjadi pengayom, pelindung, dan guru bagi para santri. Alih-alih memberi teladan, ia justru tega merusak kehormatan anak didiknya dengan tindakan tak terpuji.
Atas perbuatannya, sebut Boestani, T, dijerat dengan Tindak Pidana Jarimah Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kata Kasat Reskrim itu, ancaman hukuman yang menanti pelaku tidak ringan, yakni uqubat cambuk hingga 200 kali, atau penjara paling lama 200 bulan (16 tahun 8 bulan).
“Proses hukum akan kami jalankan secara tegas, etis, yuridis, humanis, adil, transparan dan akuntabel, bila ada korban lain boleh menghubungi secara bijak ke Nomor 085277983031. Dan kita berharap kepada keluarga korban untuk dapat mengakses segala informasi kepada kami dan tidak mudah percaya informasi hoax, kalau ada niat duduk bersama mohon pihak kami diberitahukan perkembangannya demi menjaga kearifan lokal dan stabilitas penanganan perkara” tegas AKP Dr. Boestani.
Maimun Asnawi
Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.